AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banda, JaÂfet Ohello ditahan dalam perÂkara dugaan korupsi pembaÂngunan Bandara Banda di Rutan Kelas II Ambon.
Yafet ditahan dalam duÂgaan penggelapan barang bukti penyetoran kerugian keuangan negara oleh terpiÂdana korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip BanÂdar Udara Banda Naira Tahun 2014.
Menurut informasi yang diterima Siwalima, kasus ini bermula dari dugaan penggeÂlapan barang bukti terkait proÂyek pembangunan BanÂdara Banda yang bernilai miÂliaran rupiah. Barang bukti berupa dokumen kontrak, kwitansi pembayaran, hingga sejumlah aset yang berkaitan dengan proyek diduga tidak disimpan sebagaimana mestiÂnya, melainkan disalahgunaÂkan.
Dugaan penyalahgunaan itu terungkap setelah laporan internal menemukan ketidakÂsesuaian antara daftar barang bukti resmi dengan dokumen dan aset sitaan. Hasil pemeÂrikÂsaan mengarah pada Jafet Ohello yang kala itu menjabat Kepala Cabjari Banda.
âBenar, yang bersangkutan sudah dititipkan di Rutan Ambon. Yang bersangkutan dibawa dan diserahkan sekitar pukul 18.00 WIT. Saat tiba di rutan, ia mengeÂnaÂkan kemeja abu-abu,â ungkap sumÂber di Rutan Ambon, Senin (15/9).
Sementara ketika dikonfirmasi deÂngan Karutan Kelas II Ambon, Ferdika Chanra mengakui yafet telah ditahan.
Hingga berita ini diturunkan, piÂhak Kejati Maluku belum memberiÂkan keterangan resmi terkait proses hukum lebih lanjut terhadap Jafet Ohello.
Sebelumnya, Jafet telah ditetapÂkan sebagai tersangka oleh tim peÂnyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku. Namun, penetapan itu belum juga diumumkan secara resmi ke publik. Ia diduga terlibat dalam penggelapan alat bukti berupa penyetoran kerugian keuangan neÂgara oleh terpidana korupsi proyek Pemenuhan Standar Runway/Strip Bandara Udara Banda Naira Tahun 2014.
Saat ini, Jafet bertugas di KejakÂsaan Tinggi Maluku Utara. Ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan, baik secara internal di bidang pengÂawasan maupun di tahap penyidikan Pidsus Kejati Maluku sebelumnya resmi ditahan pada Senin (15/9) sore.
Sementara, kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, Yustin Tunny yang dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penahanan terhadap Jaksa Jafet Ohello.
âKami dapat info demikian, dia di tahan Rutan Ambon, sore tadi,âakui Justin Tunny via seluler. (S-26)