SIWALIMA.id > Berita
Diduga Gelapkan Barang Bukti, Mantan Cabjari Banda Ditahan
Hukum | Selasa, 16 September 2025 pukul 23:25 WIT

AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banda, Ja­fet Ohello ditahan dalam per­kara dugaan korupsi pemba­ngunan Bandara Banda di Rutan Kelas II Ambon.

Yafet ditahan dalam du­gaan penggelapan barang bukti penyetoran kerugian keuangan negara oleh terpi­dana korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Ban­dar Udara Banda Naira Tahun 2014.

Menurut informasi yang diterima Siwalima, kasus ini bermula dari dugaan pengge­lapan barang bukti terkait pro­yek pembangunan Ban­dara Banda yang bernilai mi­liaran rupiah. Barang bukti berupa dokumen kontrak, kwitansi pembayaran, hingga sejumlah aset yang berkaitan dengan proyek diduga tidak disimpan sebagaimana mesti­nya, melainkan disalahguna­kan.

Dugaan penyalahgunaan itu terungkap setelah laporan internal menemukan ketidak­sesuaian antara daftar barang bukti resmi dengan dokumen dan aset sitaan. Hasil peme­rik­saan mengarah pada Jafet Ohello yang kala itu menjabat Kepala Cabjari Banda.

“Benar, yang bersangkutan sudah dititipkan di Rutan Ambon. Yang bersangkutan dibawa dan diserahkan sekitar pukul 18.00 WIT. Saat tiba di rutan, ia menge­na­kan kemeja abu-abu,” ungkap sum­ber di Rutan Ambon, Senin (15/9).

Sementara ketika dikonfirmasi de­ngan Karutan Kelas II Ambon, Ferdika Chanra mengakui yafet telah ditahan.

Hingga berita ini diturunkan, pi­hak Kejati Maluku belum memberi­kan keterangan resmi terkait proses hukum lebih lanjut terhadap Jafet Ohello.

Sebelumnya, Jafet telah ditetap­kan sebagai tersangka oleh tim pe­nyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku. Namun, penetapan itu belum juga diumumkan secara resmi ke publik. Ia diduga terlibat dalam penggelapan alat bukti berupa penyetoran kerugian keuangan ne­gara oleh terpidana korupsi proyek Pemenuhan Standar Runway/Strip Bandara Udara Banda Naira Tahun 2014.

Saat ini, Jafet bertugas di Kejak­saan Tinggi Maluku Utara. Ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan, baik secara internal di bidang peng­awasan maupun di tahap penyidikan Pidsus Kejati Maluku sebelumnya resmi ditahan pada Senin (15/9) sore.

Sementara, kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, Yustin Tunny yang dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penahanan terhadap Jaksa Jafet Ohello.

“Kami dapat info demikian, dia di tahan Rutan Ambon, sore tadi,”akui Justin Tunny via seluler. (S-26)

BERITA TERKAIT