KOMISI I DPRD Provinsi Maluku mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk segera mendefinitifkan sejumlah pimpinan Organisasi PeÂrangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Pasalnya, hingga tahun terakhir Pemerintah Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno masih terdapat pimpinan OPD yang berstatus pelaksanaan tugas.
Padahal, mestinya pimpinan OPD diisi oleh pejabat yang definitif agar memiliki kewenangan luas dalam pengambilan setiap keputusan yang berkaitan langsung dengan kesejahÂteraan masyarakat Maluku.
Sejumlah OPD yang hingga kini masih dipimpin pelaksana tugas diantaranya, Kepala Dinas PendiÂdiÂkan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kehutanan dan Dinas Kesehatan.
âSampai hari ini masih ada OPD yang dipimpin pelaksana tugas padahal ini sudah ditahun terakhir pemerintah Gubernur dan Wakil Gubernur, jadi kami desak untuk segera definitifkan agar roda peÂmerintahan berjalan baik,â tegas Wakil Ketua Komisi I Michiel Tasane, kepada wartawan, di gedung DPRD, Rabu (26/4).
Diakuinya, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan OPD meÂrupakan kewenangan penuh GuberÂnur tetapi harus dilihat dari aspek efektivitas penyelenggaraan pemeÂrinÂtahan sebab pejabat akan bekerja dengan tidak leluasa.
Apalagi, tinggal beberapa bulan Gubernur dan Wakil Gubernur harus melepaskan jabatan maka seluruh pimpinan OPD harus diisi oleh peÂjabat definitif bukan lagi pelaksana tugas.
âKalau jabatan pelaksana tugas bisa saja tidak ada keseriusan dari penjabat karena mereka anggap jabatan mereka sementara tetapi kalau difinitif sudah pasti pejabat akan bekerja keras,â ujar politisi GolÂkar Maluku ini.
Selain itu, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur tidak diberikan kewenangan untuk melakukan perombakan birokrasi sehingga dengan waktu yang tersisa Gubernur harus melakukan penataan birokrasi bagi pimpinan OPD yang berstatus pelaksana tugas.
Tasane berharap dipenghujung masa jabatan ini, Gubernur dan Wakil Gubernur dapat melakukan penataan birokrasi yang saat ini terkesan berjalan ditempat sehingga kinerja pemerintahan dapat ditingkatkan.(S-20)