BULA, Siwalimanews – Polres SBT meringkus JU, guru agama pada saÂlah satu SMP di KabuÂpaten Seram Bagian TiÂmur, atas kasus pencabuÂlan yang dilakukan terÂhaÂdap anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap, Senin (29/9) berdasarkan Surat Perintah Penangkapan NoÂmor: SP-Kap/27/IX/Res. 1.24/2025 dan ditaÂhan di Rutan Polres berÂdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025.
Sebelum ditahan, JU ditetapkan sebagai terÂsangÂka dan dikenai pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang PeÂnetapan Peraturan PemeÂrintah Pengganti Undang-uUndang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
âTersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok,â ungkap Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani dalam keteraÂngan persnya kepada wartawan di aula Satwika Mapolres, Selasa (30/9).
Motif pencabulan yang dilakukan guru agam bejat ini, karena tidak dapat mengendalikan nafsu biraÂhinya. Sementara dalam kasus ini sudah tujuh saksi yang telah dimintai keterangan.
Kasus ini terjadi pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIT, korban sementara membuat tugas bersama dengan temannya didaÂlam kelas.
Tak lama kemudian, sang guru bejat ini masuk ke dalam kelas dan langsung memegang tangan kiri korban, dan karena kaget bercamÂpur takut, korban langsung memeÂgang tangan kiri temannya yang duduk di sebelah kanan korban.
âSaat itu pelaku menyuruh saksi untuk pergi memanggil ibu guru dan saksi menuruti perintah pelaku dan keluar dari dalam kelas, pelaku kemudian berjalan sambil memegang tangan korban menuju ke pintu kelas, langsung menutup pintu dan mengunci pintu kelas dari dalam,â beber kasat.
Selanjutnya, pelaku menarik korban ke pojok kelas dan memeÂgang payudara korban, kemudian pelaku menyuruh korban untuk melepaskan pakaian korban.
Namun korban menolaknya, namun korban diancam dan kaÂrena takut korban akhirnya mengikuti kemauan pelaku.
Melihat korban yang sudah membuka pakaiannya, pelaku langsung menyetubuhi korban. Usai melakukan aksi biadabnya, pelaku kembali mengancam korÂban dan meminta korban memakai pakaiannya, kemudian pelaku keluar dari kelas meninggalkan korban di dalam kelas.
âLangkah-langkah yang di ambil oleh penyidik antara lain melaÂkukan penyelidikan dari tanggal 8-17 September. SP2HP Nomor: B/244/IX/Res.1.24./2025 tanggal 8 September 2025 serta melakukan gelar perkara ketahap penyidikan pada 17 September 2025 sesuai surat perintah penyidikan Nomor: SP-Sidik/37/IX/Res. 1.24/2025,â jelas Kasat.
Sang guru agama bejat ini lanjut kasat, ditetapkan sebagai tersangÂka pada Minggu (28/9) berdasarÂkan surat ketetapan Nomor S-Tap/48/IX/Res. 1.24/2025.
Cipayung Demo
Sebelumnya diberitakan, ratuÂsan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus dan LSM se-Kabupaten Seram Bagian Timur, melakukan aksi demonstrasi di halaman Mapolres SBT. Senin (29/9).
Gabungan OKP Cipayung Plus yang terdiri dari GMNI, LMND, PMII dan KNPI ini mendesak agar kaÂsus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu guru Agama pada salah satu sekolah di kabupaten itu harus segera ditetapkan sebaÂgai tersangka dan ditahan. (S-28)