SIWALIMA.id > Berita
Polisi Ringkus Guru Agama Cabul di SBT
Headline , Hukum | Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 23:22 WIT

BULA, Siwalimanews – Polres SBT meringkus JU, guru agama pada sa­lah satu SMP di Kabu­paten Seram Bagian Ti­mur, atas kasus pencabu­lan yang dilakukan ter­ha­dap anak dibawah umur.

Pelaku ditangkap, Senin (29/9) berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No­mor: SP-Kap/27/IX/Res. 1.24/2025 dan dita­han di Rutan Polres ber­dasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025.

Sebelum ditahan, JU ditetapkan sebagai ter­sang­ka dan dikenai pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Pe­netapan Peraturan Peme­rintah Pengganti Undang-uUndang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok,” ungkap Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani dalam ketera­ngan persnya kepada wartawan di aula Satwika Mapolres, Selasa (30/9).

Motif pencabulan yang dilakukan guru agam bejat ini, karena tidak dapat mengendalikan nafsu bira­hinya. Sementara dalam kasus ini sudah tujuh saksi yang telah dimintai keterangan.

Kasus ini terjadi pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIT, korban sementara membuat tugas bersama dengan temannya dida­lam kelas.

Tak lama kemudian, sang guru bejat ini masuk ke dalam kelas dan langsung memegang tangan kiri korban, dan karena kaget bercam­pur takut, korban langsung meme­gang tangan kiri temannya yang duduk di sebelah kanan korban.

“Saat itu pelaku menyuruh saksi untuk pergi memanggil ibu guru dan saksi menuruti perintah pelaku dan keluar dari dalam kelas, pelaku kemudian berjalan sambil memegang tangan korban menuju ke pintu kelas, langsung menutup pintu dan mengunci pintu kelas dari dalam,” beber kasat.

Selanjutnya, pelaku menarik korban ke pojok kelas dan meme­gang payudara korban, kemudian pelaku menyuruh korban untuk melepaskan pakaian korban.

Namun korban menolaknya, namun korban diancam dan ka­rena takut korban akhirnya mengikuti kemauan pelaku.

Melihat korban yang sudah membuka pakaiannya, pelaku langsung menyetubuhi korban. Usai melakukan aksi biadabnya, pelaku kembali mengancam kor­ban dan meminta korban memakai pakaiannya, kemudian pelaku keluar dari kelas meninggalkan korban di dalam kelas.

“Langkah-langkah yang di ambil oleh penyidik antara lain mela­kukan penyelidikan dari tanggal 8-17 September. SP2HP Nomor: B/244/IX/Res.1.24./2025 tanggal 8 September 2025 serta melakukan gelar perkara ketahap penyidikan pada 17 September 2025 sesuai surat perintah penyidikan Nomor: SP-Sidik/37/IX/Res. 1.24/2025,” jelas Kasat.

Sang guru agama bejat ini lanjut kasat, ditetapkan sebagai tersang­ka pada Minggu (28/9) berdasar­kan surat ketetapan Nomor S-Tap/48/IX/Res. 1.24/2025.

Cipayung Demo

Sebelumnya diberitakan, ratu­san mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus dan LSM se-Kabupaten Seram Bagian Timur, melakukan aksi demonstrasi di halaman Mapolres SBT. Senin (29/9).

Gabungan OKP Cipayung Plus yang terdiri dari GMNI, LMND, PMII dan KNPI ini mendesak agar ka­sus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu guru Agama pada salah satu sekolah di kabupaten itu harus segera ditetapkan seba­gai tersangka dan ditahan. (S-28)

BERITA TERKAIT