SIWALIMA.id > Berita
Halimun: Solar di Serut Timur Kobi & Seti Langka
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Selasa, 21 April 2026 pukul 14:11 WIT

ANGGOTA Komisi III DPRD Maluku, Halimun Saulatu mengatakan, dirinya menerima langsung laporan dari warga terkait krisis solar di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah.

Kelangkaan BBM jenis solar di wilayah Seram Utara Timur Kobi dan Seti memicu aksi protes warga hingga pemalangan jalan lintas. 

Kondisi ini dinilai sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada BBM subsidi tersebut.

“Saya mendapat informasi langsung dari masyarakat. Saat ini di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seti tidak ada kuota BBM jenis solar. Yang tersedia hanya Dexlite dengan harga sudah mencapai Rp24 ribu lebih per liter,” ungkap Saulatu, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/4).

Ia menegaskan, kondisi ini sangat membebani masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan sektor transportasi.

“Ini sangat memberatkan rakyat. BBM subsidi yang seharusnya membantu justru tidak tersedia, sementara yang ada harganya sangat tinggi,” tegasnya.

Dari hasil koordinasi dengan Pertamina, diketahui dari lima SPBU di wilayah tersebut, hanya satu SPBU di Wahai, Kecamatan Seram Utara, yang mendapat penugasan dari BPH Migas untuk menyalurkan Biosolar.

“Masyarakat harus menempuh jarak 40 sampai 70 kilometer hanya untuk mendapatkan solar di Wahai. Padahal ada SPBU yang lebih dekat, tetapi tidak mendapat jatah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saulatu mengungkapkan bahwa kuota yang diberikan sangat terbatas, yakni hanya 99 kiloliter per tahun.

“Kalau dibagi 12 bulan, per bulan hanya sekitar 8.250 liter. Ini jelas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah itu,” jelasnya.

Ia pun mendesak agar segera dilakukan peninjauan dan langkah konkret dari pemerintah.

“Saya meminta agar segera dilakukan peninjauan, karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” katanya.

Saulatu juga menyarankan agar Komisi III DPRD Maluku memanggil dinas terkait guna mencari solusi bersama.

“Komisi III perlu memanggil Perindag dan meminta mereka berkoordinasi dengan dinas di kabupaten/kota untuk segera mengusulkan penambahan kuota ke BPH Migas,” ujarnya.

Menurutnya, kewenangan penetapan kuota sepenuhnya berada di tangan BPH Migas, berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.

“Pertamina tidak bisa mengubah kuota. Itu keputusan BPH Migas berdasarkan usulan dari kabupaten/kota. Kalau pemda tidak mengusulkan, maka kuota tidak akan bertambah,” tegasnya lagi.

Ia bahkan menyoroti lemahnya respons pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan ini.

“Seharusnya sejak awal pemda sudah tahu kuota itu tidak cukup dan segera mengajukan penambahan. Kalau pemda diam, ya begini masyarakat yang jadi korban,” tandas Saulatu.(S-26)

BERITA TERKAIT