AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon memastikan, akan menampung kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga sebesar kurang lebih Rp15 miliar dalam APBD Perubahan 2026, sebagai langkah penyelesaian atas belanja daerah yang belum terbayarkan, akibat tidak optimalnya realisasi penerimaan hingga akhir tahun anggaran 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Jopie Silano mengaku, kewajiban tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan pembangunan dan belanja rutin yang telah dilaksanakan pihak ketiga, namun belum dapat dibayarkan, karena sejumlah sumber penerimaan tidak masuk sesuai rencana.
“Kurang lebih ada sekitar Rp10 sampai Rp15 miliar kewajiban kepada pihak ketiga yang akan kita tampung dalam APBD Perubahan sebagai utang Pemkot Ambon,” ungkap Silano kepada wartawan di Balai Kota, Senin (29/12).
Ia menegaskan, seluruh kewajiban tersebut akan diakui secara resmi sebagai utang daerah dan menjadi tanggung jawab pemerintah kota untuk diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.
Keterlambatan pembayaran ini dipicu oleh tidak terealisasinya beberapa sumber pendapatan yang sebelumnya sangat diharapkan masuk pada akhir tahun, seperti rembes gaji PPPK, bagi hasil pajak pusat khususnya PPH 21, serta bagi hasil pajak provinsi dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Utang pihak ketiga tersebut mencakup berbagai kegiatan, baik proyek fisik maupun nonfisik, pengadaan barang dan jasa, hingga belanja rutin OPD yang telah memiliki perjanjian kerja sama atau Surat Perintah Kerja (SPK), termasuk pembayaran bahan bakar dan jasa pendukung operasional.
Selano memastikan, sebelum dilakukan pembayaran, seluruh pekerjaan pihak ketiga akan melalui proses verifikasi, termasuk pengecekan fisik di lapangan.
“Kita akan uji lapangan untuk memastikan pekerjaan benar-benar telah diselesaikan. Setelah itu, semuanya akan diakomodir sebagai utang dan dibayarkan melalui mekanisme APBD Perubahan,” katanya.
Ia menegaskan pihak ketiga tidak perlu khawatir karena kewajiban tersebut telah menjadi beban resmi pemerintah kota.
“Ini menjadi utang pemerintah kota dan pasti diselesaikan,” pungkasnya. (S-26)