SIWALIMA.id > Berita
258 Unit Ruko di Mardika Segera Ditertibkan
Daerah | Kamis, 2 April 2026 pukul 13:23 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku dipastikan dalam waktu dekat, akan melakukan penertiban terhadap 258 ruko di kawasan Mardika.

Penertiban aset milik pemprov yang sebelumnya dikuasai oleh PT Bumi Perkasa Timur ini, akan dilakukan langsung oleh tim penertiban yang dibentuk Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengaku, kebijakan penertiban ratusan ruko di Mardika, merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola aset daerah yang selama ini belum terkelola secara baik.

“Pak gubernur sudah menginstruksikan agar seluruh aset milik pemprov ditertibkan, termasuk 258 ruko di Mardika untuk kepentingan daerah,” jelas Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (1/4).

Selama ini kata Kasrul, pengelolaan ruko di Mardika dilakukan pihak ketiga dan pendapatan yang masuk ke kas daerah sangat kecil, sementara yang masuk ke pihak ketiga cukup besar, artinya dari sisi efektivitas sangat merugikan daerah.

Karena itu pemanfaatan aset daerah, khususnya ruko di Mardika harus dilakukan secara komprehensif sehingga pendapatan yang diperoleh pemprov juga maksimal untuk menunjang program pembangunan ditengah persoalan efisiensi.

“Ruko-ruko di Mardika itu kan sepenuhnya sudah kembali kedalam pengelolaan pemprov, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita sudah bisa tertibkan,” jelas Kasrul.

Terkait dengan teknis penertiban, Kasrul mengaku, saat ini sementara dibahas, namun yang pasti bagi pihak ketiga yang selama ini telah melakukan sewa-menyewa langsung dengan pemprov akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan.

Sementara bagi pihak ketiga yang selama ini melakukan sewa-menyewa dari tangan ke tangan tanpa berhubungan langsung dengan pemprov, akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan seluruh proses dengan pemprov.

“Kalau ada pihak ketiga yang menolak bekerjasama dengan pemprov, maka tindakan tegas berupa pengosongan ruko         akan dilakukan dan bila tidak bersedia di kosongkan, maka aparat kepolisian yang akan melakukan tindakan tegas,” cetus Kasrul.

Kasrul menegaskan, perintah gubernur jelas, bahwa seluruh aset milik pemprov harus dikelola secara bertangung jawab dan mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk daerah dan masyarakat. (S-20)

BERITA TERKAIT