SIWALIMA.id > Berita
29 Penerima Bansos Diperiksa
Headline , Hukum | Jumat, 12 Juni 2026 pukul 15:01 WIT

AMBON, Siwalima.id - Setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa diperiksa pada Rabu (10/6) giliran jaksa membidik 29 penerima bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM tahun 2023..

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Malteng, dari 130 penerima bantuan sosial yang dipanggil, hanya 29 orang yang memenuhi panggilan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, Kejari Malteng terus melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Tujuannya yakni, menegaskan hasil pemeriksaan serta memastikan keakuratan bukti-bukti sebelum masuk dalam tahapan perhitungan kerugian negara dalam kasus bansos. 

Juru bicara Kejati Maluku itu me­ngatakan, Kamis (12/6) Kejari Malteng memanggil 130 saksi yang merupakan penerima bantuan sosial. Dari 130 saksi yang dipa­nggil, hanya 29 yang hadir meme­nuhi panggil dan menjalani pemeriksaan.

“Hari ini 130 saksi yang dipa­nggil, tapi yang hadir hanya 29 orang. Mereka semua yang dipanggil ini para penerima bantuan, “ kata Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (12/6).

Proses klarifikasi terhadap 29 saksi, lanjut Ardy, dimulai sejak pukul 9.00 WIT hingga pukul 15.30 WIT. 

Disinggung soal para anggota DPRD yang belum hadir meme­nuhi panggilan jaksa, Ardy me­ngatakan, akan dipanggil ulang. Namun belum diketahui kapan anggota DPRD tersebut akan dipanggil.

Hal ini dikarenakan masih ba­nyak penerima bantuan yang mesti diklarifikasi oleh Kejari Malteng. Sehingga dijadwalkan pemerik­saan berupa klarifikasi terhadap para penerima bantuan itu masih terus dilakukan hingga pekan depan nanti.

“Karena penerima bantuan ini banyak bukan saja di Masohi tetapi juga ada di Pulau Ambon, kemudian Saparua, Haruku dan Banda. Jadi pekan depan itu rencananya di Saparua dan Haruku kemudian juga di Ambon, sehingga untuk agenda panggilan ulang terhadap mereka yang belum hadir, termasuk anggota DPRD Malteng nanti dipanggil lagi tetapi belum tahu kapan, “ tuturnya.

Untuk itu, Ardy meminta publik untuk bersabar dan Kejaksaan tentu akan profesional dan terbuka dalam upaya menuntaskan proses klarifikasi guna kepentingan audit kerugian negara dalam kasus Bansos Malteng.

“Tahapan ini membutuhkan waktu. Tapi kita pastikan semua­nya akan berjalan sesuai SOP dan transparan. Jika tahapan perhitu­ngan kerugian sudah selesai maka tinggal tunggu penetapan tersang­ka saja, “tandas Ardy. 

Sekda Dicecar 

Diberitakan sebelumnya, Sek­retaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM, Rabu (10/6). 

Sekda sebelumnya telah dipe­riksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Kamis, 4 Maret 2026.

Pemeriksaan terhadap mantan penjabat Bupati Malteng berlang­sung di Kantor Kejari Malteng sejak pukul 14.00 WIT hingga 14.30 WIT oleh tim auditor Kejati Maluku untuk perhitungan kerugian negara.

Selain Sekda, Kejari Malteng juga memeriksa anggota DPRD Malteng Muhammad Zain Letahiit dan sejumlah warga penerima bantuan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Malu­ku Tengah, Herbert P. Hutapea mengungkapkan, kegiatan klarifi­kasi oleh auditor Kejati Maluku telah berlangsung sejak Senin (8/6) dan masih berlanjut hingga Rabu (10/6) di Kantor Kejari Malteng.

“Setelah menerima dokumen dari kami, mereka melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi yang telah kami periksa pada tahap pe­nyidikan. Tujuannya untuk mene­mukan kebenaran material dan menelusuri aliran dana Bansos Tahun 2023,” jelas Kajari kepada wartawan di Masohi, Rabu (10/6).

Menurutnya, proses klarifikasi tersebut merupakan bagian dari audit investigatif yang nantinya akan menghasilkan perhitungan pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, kegiatan klarifi­kasi tidak hanya dilakukan di Masohi, tetapi juga akan menyasar sejumlah kecamatan, termasuk Saparua dan Banda, mengingat banyak kelompok penerima ban­tuan tersebar di wilayah-wilayah tersebut.

“Kami juga akan ke Saparua dan Banda. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu,” ujarnya.

Menurut Kajari, pemeriksaan terhadap Rakib merupakan bagian dari klarifikasi atas keterangan yang sebelumnya telah diberikan pada tahap penyidikan.

“Semua pihak yang pernah memberikan keterangan akan diklarifikasi kembali berdasarkan data dan dokumen yang telah kami serahkan kepada auditor,” ujarnya.

Kajari menambahkan, peneta­pan tersangka dalam perkara ini akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dan penelusuran aliran dana selesai dilakukan.

“Setelah hasil audit kami terima dan aliran dananya ditemukan, kami akan melakukan ekspos penetapan tersangka. Ekspos itu juga melibatkan pimpinan kami di Kejaksaan Tinggi Maluku,” tegas­nya.

Saat ditanya kapan ekspos akan dilakukan, Kajari belum dapat memastikan waktunya. Namun ia memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat tidak akan luput dari proses hukum.

“Kita menunggu hasil perhi­tungan kerugian negara dan aliran dananya. Yang jelas siapapun yang terlibat sesuai fakta penyidikan dan alat bukti yang ada, tidak akan kami loloskan,” tandasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT