AMBON, Siwalima.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku menerima sebanyak 852 laporan masyarakat sepanjang tahun 2025.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, mengatakan, peningkatan laporan dipicu oleh berbagai program inovatif pengawasan pelayanan publik, salah satunya melalui program Teras Pelayanan Publik (Teras Yanlik).
“Peningkatan jumlah laporan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik dan program Teras Yanlik menjadi salah satu faktor utama karena masyarakat kini lebih mudah melapor secara langsung,” ujarnya, dalam relase yang diterima Siwalima, Senin (30/3).
Menurut Hasan, program jemput bola yang dilakukan Ombudsman berhasil membuka akses pengaduan bagi masyarakat, termasuk di wilayah terpencil.
Selain meningkatkan jumlah laporan, program Teras Pelayanan Publik juga dinilai memberikan dampak nyata.
Salah satunya terlihat saat pelaksanaan kegiatan di Desa Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, pada September 2025. Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga memperoleh pemenuhan hak pelayanan publik.
Sebanyak 415 warga mendapatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, 262 warga menyelesaikan administrasi kependudukan melalui dinas terkait, serta sekitar 300 warga terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya.
“Teras Pelayanan Publik bukan sekadar menerima laporan, tetapi memastikan masyarakat langsung mendapatkan solusi dan hak-haknya terpenuhi,” kata Hasan.
Lebih lanjut, dari total 852 laporan yang diterima, sebanyak 557 laporan berasal dari instansi pemerintah daerah. Sementara itu, tren maladministrasi yang paling dominan adalah tidak memberikan pelayanan, dengan total 729 laporan. Selain itu, terdapat pula laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hasan menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara negara.
“Kami melihat masih adanya praktik maladministrasi yang perlu dibenahi, terutama terkait kewajiban pelayanan kepada masyarakat. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan dan tindakan korektif,” tegasnya.
Memasuki tahun 2026, Ombudsman Maluku optimistis dapat menjaring lebih banyak laporan sekaligus meningkatkan tingkat penyelesaian pengaduan, terutama dengan memperluas jangkauan pengawasan hingga wilayah terpencil.
“Ke depan, kami menargetkan pengawasan yang lebih merata hingga daerah terluar dan terpelosok agar seluruh masyarakat Maluku mendapatkan pelayanan publik yang adil dan berkualitas,” ujarnya.(S-25)