AMBON, Siwalima.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Tanimbar Raya atau ALTAR melayangkan surat permintaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan konspirasi dalam proses pembayaran utang pihak ketiga ke Kejari Tanimbar.
Ketua ALTAR, Mezach A Luturmas dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima menjelaskan, surat resmi ke Kejari Tanimbar telah dilayangkan, dikarenakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi serius, mulai dari dugaan manipulasi dokumen, pelanggaran prosedur pembayaran, indikasi markup dan suap, hingga pemaksaan pembayaran utang di tengah terabaikannya pelayanan publik.
“Kami mendesak pihak Kejari Tanimbar segera periksa PPK, bendahara daerah, kepala SKPD terkait, serta kontraktor yang terlibat, sekaligus melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen,” tulis Mezach dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (11/2).
Menurut mezach, pihaknya juga siap menyerahkan bukti-bukti awal, guna mendukung proses penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.
“Kasus ini harus diusut tuntas dan siapa pun yang terbukti terlibat wajib diproses hukum,” tegas Mezach.
Demo
Sebelumnya juga ratusan massa yang tergabung dalam LSM ALTAR melakukan aksi demosnterasi di Kantor Bupati Tanimbar, Selasa (10/2).
Dalam aksi itu massa ALTAR yang dipimpin Hernanto Permelai Permana itu, minta kepada pihak Inspektorat dan BPK RI perwakilan Maluku untuk melakukan audit investigasi, terkait dengan hutang pihak ketiga (UP3) Pemkab Tanimbar.
Audit investigasi ini harus dilakukan, lantaran pembayaran hutang ke pihak ketiga oleh Pemkab Tanimbar, dinilai tidak transparan dan tidak objektif serta akuntabel.
“Kami menilai pemkab gagal menunjukkan tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab. Ketidakjelasan data hutang kontraktor ini, telah menciptakan kegaduhan ditengah masyarakat, mematikan usaha lokal, serta mencederai prinsip transparansi,” tegas Hernanto dalam orasinya.
Berdasarkan rilis resmi BPK RI Perwakilan Maluku serta pengamatan langsung terhadap jalannya roda pemerintahan kata Hernanto, ditemukan banyak kejanggalan dalam proses penyelesaian hutang pihak ketiga.
“Status utang yang tidak jelas, ini menciptakan ketidakpastian hukum, membuka ruang manipulasi, dan merugikan kepentingan publik,” tandasnya.
Dalam aksi tersebut, massa ALTAR menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tanimbar. Empat poin tuntutan tersebut yakni, pertama, mendesak Bupati dan pimpinan OPD terkait membuka data utang secara transparan, mencakup nama kontraktor, nilai kontrak, jenis pekerjaan, berita acara serah terima serta dasar rasional pembayaran.
“Kami minta semua data ini dibuka ke publik, jangan ada yang ditutup-tutupi,” cetusnya.
Kedua, Inspektorat Daerah dan BPK RI diminta untuk melakukan audit investigatif terhadap OPD yang memiliki hutang besar dan patut diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. “Audit investigatif wajib dilakukan agar persoalan ini terang benderang,” tegasnya.
Ketiga, menolak tegas praktik jual beli piutang, pungutan liar, serta dugaan nepotisme dalam proses pembayaran utang.
“Kami menolak segala bentuk permainan kotor, jual beli pengaruh dan praktik nepotisme yang hanya menguntungkan oknum tertentu,” teriaknya.
Keempat, minta pemerintah daerah merevisi mekanisme pembayaran hutang agar dilakukan secara profesional, adil, transparan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Pembayaran harus berkeadilan dan tidak mengorbankan kepentingan pelayanan publik,” harapnya.
Dalam aksi demonstrasi tersebut massa ALTAR memberikan waktu tujuh hari kepada Pemkab Tanimbar untuk memberikan jawaban resmi secara tertulis dan terbuka.
“Jika tidak ada respons, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” ancamnya.(S-26)