SIWALIMA.id > Berita
Altar Minta Jaksa Usut Pembayaran Hutang Pihak Ketiga
Daerah | Kamis, 12 Februari 2026 pukul 12:43 WIT

AMBON, Siwalima.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Tanimbar Raya atau ALTAR melayangkan surat permin­taan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan konspirasi dalam proses pembayaran utang pihak ketiga ke Kejari Tanimbar.

Ketua ALTAR, Mezach A Lutur­mas dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima menjelaskan, surat resmi ke Kejari Tanimbar telah dilayangkan, dikarenakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi serius, mulai dari dugaan manipulasi dokumen, pelanggaran prosedur pembayaran, indikasi markup dan suap, hingga pemak­saan pembayaran utang di tengah terabaikannya pelayanan publik.

“Kami mendesak pihak Kejari Tanimbar segera periksa PPK, ben­dahara daerah, kepala SKPD terkait, serta kontraktor yang ter­libat, sekaligus melakukan audit forensik terhadap seluruh doku­men,” tulis Mezach dalam rilis­nya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (11/2). 

Menurut mezach, pihaknya juga siap menyerahkan bukti-bukti awal, guna mendukung proses pe­nyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.

“Kasus ini harus diusut tuntas dan siapa pun yang terbukti terlibat wajib diproses hukum,” tegas Mezach.

Demo

Sebelumnya juga ratusan massa yang tergabung dalam LSM ALTAR melakukan aksi demosnterasi di Kantor Bupati Tanimbar, Selasa (10/2). 

Dalam aksi itu massa ALTAR yang dipimpin Hernanto Permelai Permana itu, minta kepada pihak Inspektorat dan BPK RI perwakilan Maluku untuk melakukan audit investigasi,  terkait dengan hutang pihak ketiga (UP3) Pemkab Tanimbar.

Audit investigasi ini harus dila­kukan, lantaran pembayaran hutang ke pihak ketiga oleh Pemkab Tanim­bar, dinilai tidak transparan dan tidak objektif serta akuntabel.

“Kami menilai pemkab gagal menunjukkan tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab. Ketidakjelasan data hutang kon­traktor ini, telah menciptakan kegaduhan ditengah masyarakat, mematikan usaha lokal, serta men­cederai prinsip transparansi,” tegas Hernanto dalam orasinya.

Berdasarkan rilis resmi BPK RI Perwakilan Maluku serta peng­amatan langsung terhadap jalannya roda pemerintahan kata Hernanto, ditemukan banyak kejanggalan dalam proses penyelesaian hutang pihak ketiga.

“Status utang yang tidak jelas, ini menciptakan ketidakpastian hukum, membuka ruang manipulasi, dan merugikan kepentingan publik,” tandasnya.

Dalam aksi tersebut, massa ALTAR menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Ta­nimbar. Empat poin tuntutan terse­but yakni, pertama, mendesak Bupati dan pimpinan OPD terkait membuka data utang secara trans­paran, mencakup nama kontraktor, nilai kontrak, jenis pekerjaan, berita acara serah terima serta dasar rasional pembayaran.

“Kami minta semua data ini dibuka ke publik, jangan ada yang ditutup-tutupi,” cetusnya.

Kedua, Inspektorat Daerah dan BPK RI diminta untuk melakukan audit investigatif terhadap OPD yang memiliki hutang besar dan patut diduga melakukan tindak pi­dana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. “Audit investigatif wa­jib dilaku­kan agar persoalan ini terang ben­derang,” tegasnya.

Ketiga, menolak tegas praktik jual beli piutang, pungutan liar, serta dugaan nepotisme dalam proses pembayaran utang.

“Kami menolak segala bentuk permainan kotor, jual beli pengaruh dan praktik nepotisme yang hanya menguntungkan oknum tertentu,” teriaknya.

Keempat, minta pemerintah dae­rah merevisi mekanisme pembayaran hutang agar dilakukan secara pro­fesional, adil, transparan dan dise­suaikan dengan kemampuan ke­uangan daerah.

“Pembayaran harus berkeadilan dan tidak mengorbankan kepenti­ngan pelayanan publik,” harapnya.

Dalam aksi demonstrasi tersebut massa ALTAR memberikan waktu tujuh hari kepada Pemkab Tanimbar untuk memberikan jawaban resmi secara tertulis dan terbuka.

“Jika tidak ada respons, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” ancamnya.(S-26)

BERITA TERKAIT