AMBON, Siwalima.id – Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku, jika kebijakan pengambil alihan pengelolaan parkiran di ruas jalan provinsi direalisasikan, maka Pemprov Maluku harus bertanggung jawab secara penuh, tidak hanya terbatas pada pengelolaan parkiran saja.
“Prinsipnya, kalau itu dilakukan, maka Pemprov Maluku harus bertanggung jawab secara menyeluruh, bukan parsial,” tegas walikota kepada Siwalima.id di Balai Kota Ambon, menyikapi rencana pemprov mengambil alih pengelolaan parkiran di ruas jalan provinsi di wilayah Kota Ambon, Selasa (7/4)
Menurut walikota, tanggung jawab tersebut mencakup seluruh aspek pengelolaan wilayah, termasuk dampaknya terhadap kemacetan serta tata kelola kota secara umum.
Pemerintah Kota Ambon, memiliki mandat untuk mengelola kota secara komprehensif. Karena itu, setiap kebijakan dari pihak lain di dalam wilayah kota, harus mempertimbangkan dampak luas, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah kota bertugas melihat kota ini secara menyeluruh dan komprehensif. Jadi tanggung jawab tidak bisa dilakukan setengah-setengah, tetapi harus menyeluruh,” ucap walikota.
Terkait potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon, walikota menyebut hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Walikota juga mempertanyakan kejelasan ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi, sebab ia menilai, sejumlah ruas jalan utama di Kota Ambon justru berstatus jalan nasional.
“Parkir di jalan provinsi yang mana? Coba ditunjukkan. Jalan AY Patty itu jalan nasional, sampai ke kawasan Mardika juga jalan nasional,” tegas walikota.(Mg-1)