SIWALIMA.id > Berita
Aset Yayasan Dijadikan Agunan Ilegal, DPRD Maluku Ungkap Dugaan Mafia Bank Mandiri
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Senin, 20 Oktober 2025 pukul 22:59 WIT

KETUA Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal tuntas dugaan praktik mafia perbankan yang menyeret nama Bank Mandiri, notaris, dan pihak internal Yayasan Ittaqollah Kebun Cengkih.

“Kami sudah minta Bank Mandiri untuk menunda proses lelang aset Yayasan Ittaqollah sampai seluruh proses hukum selesai. DPRD akan memanggil BPN, notaris Patrick Gaspers, serta pihak yang disebut Idham Laitupa untuk dimintai keterangan,” tegas Solihin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I, Kamis (16/10).

Ia juga menyebutkan, pihaknya merekomendasikan tiga langkah konkret. “Pertama, yayasan menempuh jalur hukum. Kedua, Bank Mandiri menangguhkan lelang. Ketiga, OJK wajib melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses kredit tersebut,” ujarnya menambahkan bahwa Komisi I akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Aroma dugaan permainan kotor di dunia perbankan mulai menyeruak usai kuasa hukum Yayasan Ittaqollah, Yeheskel Haurissa, membeberkan kronologi dugaan penyalahgunaan dokumen tanah milik yayasan dan seorang warga bernama Rahma. Sertifikat tersebut diduga dialihkan secara ilegal oleh Idham Laitupa dengan bantuan notaris Patrick Gaspers, lalu dijadikan agunan untuk pinjaman di Bank Mandiri.

“Dokumen itu dibaliknamakan tanpa izin, kemudian dijadikan jaminan kredit. Nilai pencairannya mencapai lebih dari Rp13 miliar dengan dokumen yang kami duga palsu,” ungkap Yeheskel di hadapan anggota DPRD dan perwakilan OJK.

Ia menyebutkan, pencairan dilakukan bertahap sejak 2023 hingga 2024: Rp1,8 miliar, Rp4 miliar, Rp2 miliar, dan Rp6 miliar. “Tidak mungkin proses sebesar itu lolos tanpa ada keterlibatan orang dalam,” tandasnya.

Kasus ini terungkap setelah Bank Mandiri mengirimkan surat lelang terhadap tiga bidang tanah yang merupakan aset yayasan. Dari situlah pengurus yayasan mengetahui bahwa tanah mereka telah dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan mereka.

“Ini bukan kasus tunggal, tapi bagian dari pola kejahatan sistemik yang harus dibongkar,” ujar Yeheskel menegaskan.

Rapat berjalan panas ketika Anggota Komisi I DPRD Maluku, Hasyim Rahayaan, menilai perkara tersebut sebagai kejahatan terorganisir. “Ini bukan kelalaian, ini kolusi antara oknum bank, notaris, dan pihak internal yayasan. Kredit miliaran dicairkan tanpa survei dan verifikasi. Tidak masuk akal!” tegasnya.

Ia menyesalkan dampaknya terhadap lembaga sosial. “Ratusan anak yatim bisa kehilangan tempat belajar. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, Maluku akan jadi surga bagi mafia perbankan,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi I, Zain Saiful Latukaisupy. Ia menyebut, praktik tersebut mencoreng nama lembaga keuangan negara.

“Bank Mandiri itu bank milik negara. Kalau dana publik digunakan lewat manipulasi dokumen untuk kepentingan pribadi, itu kejahatan! Korbannya anak yatim, bukan pengusaha,” ucap Zain keras.

Ia juga mendorong agar DPRD membuat rekomendasi resmi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut unsur pidana dalam kasus tersebut. “Kami siap kawal, jangan biarkan mafia keuangan tumbuh di Maluku,” tambahnya.

Sementara perwakilan Bank Mandiri Cabang Ambon membantah tudingan pelanggaran prosedur. “Kredit itu merupakan take over dari Bank BNI. Kami telah melakukan penilaian ulang sesuai prinsip kehati-hatian,” jelas pejabat bank dalam forum rapat.

Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari anggota DPRD. “Kalau hanya percaya dokumen, mafia bisa menipu siapa pun. Seharusnya ada survei lapangan, bukan sekadar verifikasi berkas,” sindir Zain menanggapi.

Dari pihak OJK Maluku, staf Novian mewakili Kepala OJK Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima laporan dari Yayasan Ittaqollah dan sedang menelaah kasus tersebut.

“Kami akan meninjau secara komprehensif. Walau yayasan bukan konsumen langsung, kami melihat ini menyentuh aspek perlindungan masyarakat,” jelasnya.

RDP yang berlangsung lebih dari dua jam itu menghasilkan kesimpulan awal bahwa terdapat indikasi kuat manipulasi dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran prosedur perbankan.

“Ini bukan sekadar sengketa kre­dit, tapi persoalan moral dan inte­gritas lembaga keuangan. Kami tidak akan biarkan kasus ini tenggelam,” tutup Solihin Buton tegas.(S-26)

BERITA TERKAIT