AMBON, Siwalima.id – Polda Maluku menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku berinisial FS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak bulan Desember 2025.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
“Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi kendala teknis, khususnya terkait kehadiran para saksi,” tulis Kombes Rositah dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Selasa (14/4).
Sementara untuk pelapor kasus ini berinisial SB dan saksi AW kata Kombes Rositah, baru dimintai keterangan pada 12 Januari 2026, karena sebelumnya mereka berada di Kota Namlea, Kabupaten Buru. Sedangkan saksi FH diperiksa pada 14 Januari 2026, setelah sempat menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan.
“Penyidik kemudian memeriksa FS sebagai terlapor pada 19 Januari 2026,” beber Kombes Rositah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti kata Kombes Rositah, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa SB sebagai korban, AW dan FH sebagai saksi, serta FS sebagai terlapor.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
“Melalui gelar perkara lanjutan pada 12 Maret 2026, penyidik resmi menetapkan FS sebagai tersangka,” jelas Kombes Rositah.
Namun, setelah penetapan tersebut lanjut Kombes Rositah, FS tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026.
Ketidakhadiran tersebut disertai alasan sakit dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit. Penyidik akan mengambil langkah tegas, guna memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak penuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” tegas Kombes Rositah.
Langkah tersebut diambil menurut Kombes Rositah, untuk menjamin kepastian hukum, sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN Kejati Maluku,” tegas Kombes Rositah.
Kombes Rositah memastikan, penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menghimbau tersangka agar bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukumnya. (S-25)