SIWALIMA.id > Berita
Ayah Cabul di Tehoru Nyaris Dihakimi Massa
Online | Rabu, 20 Mei 2026 pukul 17:32 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur terjadi di salah satu negeri di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus ini, memicu amarah warga, lantaran seorang ayah tegah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Bahkan terduga pelaku nyaris dihakimi warga sebelum diamankan aparat kepolisian.

Raja Negeri setempat saat dikonfirmasi Siwalima.id melalui telepon selulernya, Rabu (20/5) pagi,  mengaku, saat warga ngamuk, dirinya langsung memerintahkan aparat negeri turun tangan meredam situasi yang memanas saat kasus ini terungkap.

“Saya sebagai kepala pemerintahan langsung ambil langkah tegas. Saya panggil linmas, kapitan soa untuk backup dari rumah sampai ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Hingga kasus itu dibawa ke Polsek Tehoru,” ungkap sang raja.

“Ke depan harus ada perhatian penting kepada anak dan perempuan. Perlu pembinaan keluarga, bagaimana sikap seorang ayah kepada anak perempuan dan bagaimana tanggung jawab ibu kepada anak serta ayah dalam kebutuhan lahir dan batin berumah tangga,” ujar sang raja.

Sementara itu Kapolsek Tehoru, Iptu Affan Slamet saat dikonfirmasi Siwalima.id melalui telepon selulernya, membenarkan pelaku sudah diamankan untuk  menghindari amukan warga yang tersulut emosi.

Pasalnya, warga menilai perbuatan pelaku telah mencoreng nama baik negeri mereka. Pihak kepolisian menerima laporan dugaan pencabulan itu Senin, (17/5) 2026, sekitar pukul 10.00 WIT. 

Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat sang ayah dilakukan berulang kali sejak korban duduk di kelas 1 SMA hingga lulus. Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan ancaman dan intimidasi.

“Korban mengaku tiap kali orang tuanya marah tanpa sebab, pelaku meminta untuk melakukan tindakan pencabulan. Hal itu membuat korban merasa tertekan dan takut, sehingga akhirnya pasrah,” jelas kapolsek.

Akibat perbuatan tersebut kata kapolsek, korban kini mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan. Ibu korban sempat curiga saat usia kehamilan anaknya tiga bulan. 

Namun korban belum berani buka mulut. Fakta baru terungkap pada 12 Mei 2026, bahwa ayah kandung korban sendiri yang menghamili.

Terbongkarnya kasus ini memicu reaksi keras warga. Kemarahan memuncak hingga massa ingin menghakimi pelaku.

Untuk mengantisipasi main hakim sendiri, Polsek Tehoru bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial DH. 

“Kami segera amankan pelaku di Polsek Tehoru. Mengingat korban masih di bawah umur, selanjutnya pelaku kami serahkan ke Unit PPA Polres Maluku Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap kapolsek.

Hingga kini, pelaku telah ditahan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(S-17)

 

BERITA TERKAIT