AMBON, Siwalimanews – DPD Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Maluku menyentil seÂjumÂlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi mauÂpun Ditreskrimsus Polda MaÂluku yang mandek.
Sebut saja sejumlah kasus yang ditangani Kejati Maluku seperti kasus Kwarda Parmuka, Kasus Covid ProÂvinsi Maluku, KaÂsus Dana SMI dan seÂbagainya. Sedangkan di Ditreskrimsus Polda Maluku sebut saja kaÂsus Covid Kabupaten Maluku Tenggara, kasus hak-hak tenaga kesehatan RSUD Haulussy dan kasus-kasus lainnya.
Hal ini diungkapkan, SekÂretaris DPD Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) MaÂluku, Nikolas Okmemera daÂlam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin (14/10).
Okmemera mengatakan, masyaraÂkat membutuhkan kepastian hukum terkait dengan berbagai kasus duÂgaan korupsi yang ditangani dan sampai saat ini tak jelas penaÂnganannya.
âTidak ada seorang pun yang kebal hukum. Frasa ini menyatakan bahwa setiap orang tunduk pada hukum dan tidak seorang pun dapat lolos dari cengkeramannya. Hal ini juga sesuai dengan pasal 14 konsÂtitusi negara ini, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak diperÂlakukan sama di mata hukum, sehingga terpenuhi asas equality before the law,â ujarnya.
Dikatakan, Kejaksaan Maluku maupun kepolisian harus berani melakukan penyelidikan, pemerikÂsaan terhadap setiap orang, siapaÂpun dan apapun jabatannya, jika diduga terlibat dugaan korupsi.
Menurutnya, dilihat dari banyakÂnya laporan masyarakat, organisasi masyarakat, OKP, paguyuban, baik dalam bentuk laporan maupun aksi demonstrasi, itu menunjukan bahwa ada banyak dugaan dan temuan dari masyarakat yang diketahui dan ingin disampaikan kepada aparat penegak hukum, dan mestinya bisa dijadikan sebagai bahan laporan dan indikasi penyalahgunaan angÂgaran pemerintah yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaannya.
âUntuk itu, Kami BAPERA, akan terus mengawal, pressure sampai semua jenis kasus korupsi di daerah ini dibuka, diselidiki dan ditindak sesuai sistem perundang-undangan yang berlaku di Negara Ini,âujarnya.
Dikatakan, sebagai organisasi kepemudaan tingkat nasional dan daerah, maka sudah tentu BAPERA adalah bagian elemen masyarakat (civil society) yang akan terus mengawal, bahkan membantu aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi di negara ini, Khususnya di Maluku.
âBerbagai dugaan korupsi yang sudah dilaporkan oleh masyarakat, kiranya harus mendapat respon yang positif dari pihak APH. Karena dengan sendirinya masyarakat telah turut serta dalam usaha pembeÂranÂtasan korupsi,âkatanya.
Dia mengaku, selaku fungsioÂnaris/unsur pimpinan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang adalah organisasi kepemudaan di daerah, pihaknya tentunya akan sangat mendukung serta mengawal proses pemberantasan korupsi di tanah Maluku.
âApapun itu, baik dugaan mark up, proyek mangkrak, penyalahguÂnaan anggaran, suap, penggelapan anggaran, penyalahgunaan kekuaÂsaan (korupsi sistemik kolusi/nepotisme), marak terjadi di daerah ini, yang tidak terpantau oleh APH. Apalagi terhadap daerah-daerah yang jauh dari berbagai aspek aksesibilitas. Semisal di Kabupaten Terluar maupun Kabupaten PerbaÂtasan,â tuturya.
Untuk itulah, jika memang ada upaya maupun usaha dari elemen masyarakat dan organisasi yang serius, prihatin dan konsen terhaÂdap masalah penyakit masyarakat ini, sekiranya harus di follow up oleh para aparat penegak hukum.
Jika jalur yang ditempuh adalah penyaluran informasi, pemberian laporan maupun keterangan, dihaÂrapkan bisa dianggap sebagai bahan awal investigasi. Dan tidak menimÂbulkan aksi yang besar. Tetapi kalaupun memang dibutuhkan class action, maka selaku unsur pimpinan organisasi pemuda di wilayah ini, selalu siap secara kuantitas maupun kualitas untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang merasa hak-haknya dirampok.
Dia mengaku prihatin terhadap persoalan dugaan korupsi yang sampai saat ini jalan ditempat dan tidak ada progresnya. Pertanyaannya, apakah ada sistem yang salah didalam proses-progres investigasi maupun penyelidikannya, sehingga terkesan stagnan ataupun lamban. Masyarakat sangat butuh semua kejelasan tentang dugaan korupsi yang sudah dilaporkan, itu, karena disitu ada uang dan hak mereka yang turut disalahgunakan untuk kepentingan orang tertentu dan kelompok.
âHendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Ungkapan ini juga menegaskan bahwa dalam kondisi apapun, hukum harus tetap berdiri tegak dan tidak tergoyahkan,â tandasnya. (S-24)