AMBON, Siwalima.id - Penerimaan Bintara Polri tahun 2026 batas usia maksimal bagi pendaftar lulusan SMA atau sederajat menjadi 22 tahun.
Perubahan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng/9/III/Dik.2.1./2026 tentang perubahan atas sebagian isi pengumuman Kapolda Maluku sebelumnya mengenai penerimaan Bintara Polri.
Kepala Biro SDM Polda Maluku, Kombes Jemi Junaidi selaku Ketua Panitia Daerah penerimaan Polri menyebut batas usia maksimal pendaftar lulusan SMA/sederajat mengalami perubahan.
“Jika sebelumnya ditetapkan maksimal 21 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan, kini diperpanjang menjadi maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan Polri,”ujarnya dalam rilis yang diterima Siwalima, kemarin.
Menururnya, perubahan tersebut merupakan kebijakan pimpinan Polri di tingkat pusat yang berlaku secara nasional.
“Perubahan ini memberikan kesempatan lebih luas kepada putra-putri terbaik bangsa, khususnya di Maluku, untuk mengikuti proses seleksi penerimaan Bintara Polri,” ujarnya.
Kebijakan tersebut selanjutnya, diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi generasi muda yang sebelumnya terkendala batas usia untuk mendaftar sebagai anggota Polri.
Meski ada perubahan pada ketentuan usia, ia menegaskan seluruh tahapan seleksi peneri-maan anggota Polri tetap dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis. “Kami menghimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Proses seleksi dilakukan secara terbuka, profesional dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Perubahan ini juga katanya, sudah disampaikan kepada seluruh satuan kerja dan satuan wilayah jajaran untuk segera diso-sialisasikan kepada masyarakat. “Langkah itu dilakukan agar informasi mengenai penerimaan anggota Polri dapat diketahui secara luas, khususnya oleh para calon pendaftar di daerah,” terangnya.
Panitia daerah, turut mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Polri guna menghindari informasi yang tidak benar terkait proses rekrutmen.
Ia menambahkan, di wilayah Maluku, kebijakan itu juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi putra-putri daerah dalam proses rekrutmen Polri sekaligus memperkuat representasi daerah dalam tubuh kepolisian.(S-25)