SIWALIMA.id > Berita
Belum Mampu Bayar, Silanno Beralasan Administrasi
Daerah | Jumat, 6 Februari 2026 pukul 13:32 WIT

AMBON, Siwalima.id - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah belum mampu mencairkan hutang bagi tiga perusahaan rekanan Pemerintah Kota Ambon.

Tiga perusahaan yang memiliki hutang dengan Pemkot Ambon yakni CV Sarira, UD Ronawiska, dan CV Wilsa sebesar Rp2,4 miliar. Karena tidak mampu membayar, kasus ini kemudian ditempuh melalui jalur hukum.

Kemudian putusan Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan putusan No: 119/Pdt.G/2024, 121/Pdt.G/2024, 122/Pdt.G/2024) yang sudah berkekuatan hukum tetap, agar pemkot segera membayar seluruh hutangnya ketiga rekanan tersebut 

“Hutang pihak ketiga tetap akan dibayarkan, saat ini masih dalam tahapan proses verifikasi dan reviu oleh Inspektorat,” jelas Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Silanno di Balai Kota, Kamis (5/2).

Ia menjelaskan proses reviu dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan oleh OPD dapat diverifikasi secara akurat dan sesuai ketentuan.

“Reviu oleh Inspektorat ini penting untuk meyakinkan dokumen-dokumen yang disampaikan OPD benar dan dapat dipertanggung jawabkan,” janjinya.

Menurutnya, hasil verifikasi Inspektorat selanjutnya akan disampaikan kepada BPKAD untuk diproses lebih lanjut dalam rangka penyusunan surat keputusan (SK) waliKota.

“SK waliKota ini menjadi dasar hukum pembayaran kepada pihak ketiga dan pembayaran diprioritaskan untuk kegiatan yang telah tuntas 100 persen,” ujarnya.

Mekanisme pembayaran nantinya dijelaskan, berdasarkan prestasi atau kemajuan fisik di lapangan. Terdapat beberapa kegiatan yang telah selesai 100 persen, namun baru sempat menerima uang muka, sehingga tetap diproses, sebagai hutang setelah diverifikasi oleh Inspektorat untuk diakomodasi dalam SK waliKota tentang utang daerah.

Terkait sumber pembiayaan, ia mengaku pembayaran hutang disesuaikan dengan kondisi penerimaan daerah.

“Karena bersumber dari PAD, maka pembayaran disesuaikan dengan kemampuan penerimaan yang masuk. Namun tetap menjadi prioritas,” ungkapnya.

Katanya, prinsipnya, seluruh kegiatan yang telah diakui sebagai utang akan dituntaskan, dengan target penyelesaian dalam waktu dua bulan ke depan.

“Sepanjang penerimaan daerah memungkinkan,” ujarnya.

Ia pun meminta pihak ketiga untuk tidak khawatir.

“Tidak perlu takut. Selama kegiatan tersebut berkontrak dan sah, pasti akan dibayar oleh pemerintah,” janjinya lagi.(Mg-1)  

BERITA TERKAIT