AMBON, Siwalimanews – Berkas 6 tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.
Enam tersangka yang dijerat yakni, mantan Pj Kades Tiouw berinisial AP, Sekretaris Desa berinisial GHH, Bendahara berinisial HK, Kasi Pembangunan berinisial TM, Kasi Pemberdayaan berinisial BP dan SP selaku Kaur TU.
Kacabjari Saparua Asmin Hamdja mengaku, direncanakan tim penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik ke JPU pada, Selasa (21/10).
“Besok kita pelimpahan tahap II dari penyidik ke JPU,â ungkap Asmin kepada Siwalimanews di Ambon, Senin (20/10).
6 tersangka ini, sebelumnya telah ditahan ditahap penyidikan dan kini akan dilakukan pelimpahan tahap II yang agendanya berlangsung di Rutan Ambon.
“Penahanan sebelum itu di tahap penyidikan. Ini besok rencananya kita tahap II di rutan saja, tapi nanti koordinasi dulu dengan pimpinan,â ucapnya.
Sebelunya diberitakan, Kacabjari Saparua Asmin Hamdja menuturkan, pada tahun 2020-2022 Desa Tiouw memperoleh anggaran ADD/DD yang totalnya Rp 4,5 miliar.
Namun akibat perbuatan para tesangka dalam mengelola anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp906.663.667.00 sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Setelah dilakukan pengembangan perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan lain yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan PAD Tiouw, yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206.320.350.
âSehingga total keseluruhan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112.984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebesar Rp48 juta,” rinci Asmin.
Para tersangka kata Asmin, dijerat dengan pasal 2 ayat1jo pasal 3jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1. (S-29)