SIWALIMA.id > Berita
Besok, Enam Tersangka Pembakar Rumah Warga Hunuth Diperiksa
Online | Kamis, 18 September 2025 pukul 22:38 WIT

AMBON, Siwalimanews – Enam tersangka yang diduga kuat melakukan pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, 19 Agustus 2025 lalu, akan diperiksa polisi, Jumat (19/9).

Keenam tersangka itu ditetapkan melalui rapat gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Kepada Siwalimanews, Kamis (18/9), Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, penetapan enam tersangka tersebut, dilakukan setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin (15/9).

“Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,” tegas Rositah.

Rositah bilang, hingga saat ini sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka sebelumnya berinisial IS dan AP. Dari keduanya, tersangka AP telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku, dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

Sementara itu, tersangka IS yang masih berstatus anak di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor. “Untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 yang bertempat di Polda Maluku. Sedangkan untuk tersangka AP sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Maluku,” jelasnya.

Menurutnya, pemanggilan kepada enam tersangka tersebut, sudah dikirim ke alamat masing-masing. “Untuk enam tersangka yang baru ditetapkan, rencananya akan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 19 September 2025. Surat panggilan sudah dikirim,” ujar Rositah.

 

 

(S-25)

BERITA TERKAIT