SIWALIMA.id > Berita
Bikin Onar dan Pengrusakan, Polisi Ini Ditahan
Hukum | Senin, 10 November 2025 pukul 14:41 WIT

AMBON, Siwalima.id - Akibat membuat onar dan pengrusakan fasilitas Guest House Almira di Jalan Hative, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Aipda RP ditahan pihak Bi­dang Profesi dan Pengama­nan (Bidpropam) Polda Ma­luku.   

Langkah cepat Polda Ma­luku dengan memproses se­kaligus melakukan penaha­nan terhadap Aipda RP ini dilakukan, menjadi cerminan komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus peri­ngatan bagi seluruh personel agar menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menegas­kan, Polda Maluku tetap de­ngan komitmennya untuk menegakan disiplin dan sup­re­masi hukum di lingkungan kepolisian.

“Setiap personel Polda Ma­luku yang terbukti mela­kukan pelanggaran maupun tindak pidana, tetap akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang men­coreng nama baik institusi Polri, termasuk dugaan peng­rusakan fasilitas guest hause yang dilakukan Aipda RP,” tegas Kapolda dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Sabtu (8/11).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Guna­wan menjelaskan, kasus dugaan perkelahian dan pengrusakan fa­silitas guest house ini terjadi pada, Kamis (6/11) malam.

Peristiwa ini bermula, saat Aipda RP bersama beberapa rekannya berada di depan Guest House Al­mira. Saat itu, ia menegur seorang pengendara motor yang kebetulan melintas di depan lokasi tempat Aipda RP dan rekan-rekannya bera­da. Teguran tersebut berujung terja­dinya adu mulut hingga perkelahian.

“Setelah dilerai, pengendara motor yang diketahui merupakan tamu di guest house itu, kemudian masuk ke area penginapan,” tulis Kombes Gunawan dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Sabtu (8/11).

Tak lama berselang, Aipda RP bersama sejumlah rekannya meny­usul masuk untuk mencari lawannya. Namun, karena orang yang dicari tidak ditemukan, Aipda RP diduga melampiaskan amarahnya dengan merusak beberapa fasilitas di area guest house, termasuk meja resepsionis dan etalase kaca.

Pemilik Guest House Almira yang merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan Aipda RP, langsung melaporkan peristiwa itu ke call center 110. 

“Menindaklanjuti laporan terse­but, personel Polresta Pulau Ambon bersama Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan Aipda RP,” jelas Kombes Gunawan.

Saat ini, lanjut Kombes Gunawan, pihaknya telah melakukan pemerik­saan terhadap Aipda RP serta me­minta keterangan dari pemilik guest house dan sejumlah saksi di tempat kejadian. 

“Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut, Polda Maluku melalui Bidpropam akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku,” tegas Kombes Gunawan.(S-25)

BERITA TERKAIT