AMBON, Siwalima.id - Akibat membuat onar dan pengrusakan fasilitas Guest House Almira di Jalan Hative, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Aipda RP ditahan pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.
Langkah cepat Polda Maluku dengan memproses sekaligus melakukan penahanan terhadap Aipda RP ini dilakukan, menjadi cerminan komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus peringatan bagi seluruh personel agar menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menegaskan, Polda Maluku tetap dengan komitmennya untuk menegakan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan kepolisian.
“Setiap personel Polda Maluku yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana, tetap akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri, termasuk dugaan pengrusakan fasilitas guest hause yang dilakukan Aipda RP,” tegas Kapolda dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Sabtu (8/11).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan menjelaskan, kasus dugaan perkelahian dan pengrusakan fasilitas guest house ini terjadi pada, Kamis (6/11) malam.
Peristiwa ini bermula, saat Aipda RP bersama beberapa rekannya berada di depan Guest House Almira. Saat itu, ia menegur seorang pengendara motor yang kebetulan melintas di depan lokasi tempat Aipda RP dan rekan-rekannya berada. Teguran tersebut berujung terjadinya adu mulut hingga perkelahian.
“Setelah dilerai, pengendara motor yang diketahui merupakan tamu di guest house itu, kemudian masuk ke area penginapan,” tulis Kombes Gunawan dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Sabtu (8/11).
Tak lama berselang, Aipda RP bersama sejumlah rekannya menyusul masuk untuk mencari lawannya. Namun, karena orang yang dicari tidak ditemukan, Aipda RP diduga melampiaskan amarahnya dengan merusak beberapa fasilitas di area guest house, termasuk meja resepsionis dan etalase kaca.
Pemilik Guest House Almira yang merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan Aipda RP, langsung melaporkan peristiwa itu ke call center 110.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polresta Pulau Ambon bersama Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan Aipda RP,” jelas Kombes Gunawan.
Saat ini, lanjut Kombes Gunawan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda RP serta meminta keterangan dari pemilik guest house dan sejumlah saksi di tempat kejadian.
“Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut, Polda Maluku melalui Bidpropam akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku,” tegas Kombes Gunawan.(S-25)