SIWALIMA.id > Berita
Bripda Masias Siahaya Jalani Sidang Kode Etik Polri
Online | Senin, 23 Februari 2026 pukul 16:43 WIT

AMBON, Siwalima.id - Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, menjalani sidang kode etik Polri yang berlangsung di ruang sidang Propam Polda Maluku, Senin (23/2).

Bripda Masias Siahaya ini, diduga melanggar kode etik Polri terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Maluku Tenggara.

Sidang yang dipimpin Komisi Kode Etik Polri yang diketuai Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi, Kompol Izaac Risambessy.

Sidang kode etik Polri ini juga, turut diawasi pengawas eksternal, yakni Sekretaris Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku Rizka M Sangadji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak, B Tualeka.

Sidang dimulai tepat pukul 14.00 WIT dengan agenda, pembacaan persangkaan terhadap terduga pelanggar. Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi kepada wartawan di Mapolda Maluku menjelaskan, sebanyak 10 saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, sembilan diantaranya merupakan anggota Brimob Kompi C Tual yang bertugas bersama Bripda Masias Siahaya saat patroli pada hari kejadian, sementara satu saksi merupakan kakak korban.

Selain itu, empat saksi lainnya memberikan keterangan melalui konferensi video dari Kota Tual. Mereka terdiri dari dua anggota Polri serta dua pihak keluarga korban yang merupakan paman korban.

“Empat saksi yang lewat zoom itu, dua anggota Polri dan dua keluarga korban yang merupakan paman korban. Mereka memberikan keterangan langsung dari Tual,” jelas Kombes Rositah.

Menurut Kombes Rositah, agenda sidang saat ini difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi, setelah pembacaan persangkaan oleh penuntut.

“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali. Kami mohon kesabaran dan doa agar seluruh proses persidangan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kombes Rositah.

Sidang kode etik ini menjadi bagian dari proses internal kepolisian, selain proses pidana yang tengah berjalan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar tersebut.(S-25)

BERITA TERKAIT