AMBON, Siwalima.id - Frengklyn Jimilson Sohilait terdakwa pembunuh ayah kandungnya sendiri divonis 8 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rbau (3/12).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Robby Sohilait.
Perbuatan terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Frengklyn Jimilson Sohilait alias Engklin dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Hakim Wilson Sriver saat membacakan vonis.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 bilah parang panjang yang dipakai untuk membunuh korban, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama 11 tahun, namun karena pertimbangan majelis hakim, terdakwa hanya dijatuhi hukum penjara selama 8 tahun.
Usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya diberitkana, Frengklyn Jimilson Sohilait alias Engklin (29) diamankan polisi lantaran diduga menganiaya ayah kadungnya sendiri Robby Sohilait (56) hingga tewas.
Kejadian itu terjadi pada, Selasa (4/3) sekitar pukul 17.30.WIT bertempat di depan rumah mereka senidiri di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, diduga hanya karena keduanya cekcok setelah mengkonsumsi minuman keras bersama.
Kapolsek Leihitu Barat Ipda Ainul Andri Lubis menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang juga merupakan istri korban BS (55), awalnya korban dan pelaku mengkonsumsi miras di teras rumah, tak lama kemudian keduanya terlibat adu mulut.
Menurut saksi, korban sempat memukul pelaku beberapa kali menggunakan kepalan tangan dan kayu secara berulang kali. Pelaku diduga tidak terima perlakuakn sang ayah (korban-red) kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah parang panjang.
Setelah masuk kedalam rumah, pelaku kemudian keluar membawa parang dan langsung menganiaya sang ayah (korban-red) dengan parang tersebut secara berulang kali sehingga korban mengalami luka-luka yang cukup serius,” beber kapolsek.
Melihat suaminya bersimbah darah lanjut kapolsek, saksi kemudian meminta bantuan dari warga sekitar untuk membawa korban ke RSUP Leimena, namuns etibanya di RSUP, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.42 WIT.
Polisi yang mendapat laporan peristiwa penganiayaan itu langsung mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa sebilah parang panjang yang dipakai menganiaya korban.
“Dalam kasus ini selain korban tewas, pelaku juga mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat dianiaya oleh korban sebelumnya,” beber kaposlek.
Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kata kapolsek, saat ini masih menyelidiki motif dibalik penganiayaan yang dilakukan sang anak kepada ayah kandungnya sendiri, termasuk merangkai kronologi kejadian secara menyeluruh. (S-26)