SIWALIMA.id > Berita
CCTV Tangkap 1.642 Pelanggaran Buang Sampah
Daerah | Rabu, 4 Maret 2026 pukul 13:44 WIT

AMBON, Siwalima.id - Closed-Circuit Television (CCTV) yang dipasang Pemerintah Kota Ambon di sejumlah lokasi pembuangan sampah menangkap banyak sekali pelanggaran.

Dalam dua bulan berjalan (Januari-Februari) sedikitnya ada 1.642 pelanggaran buang sampah di luar jam yang telah ditentukan pemerintah di 7 lokasi TPS.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy menyebut, jumlah ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan.

CCTV yang terpasang lanjutnya terpantau setiap hari dan terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan.

“Sepanjang Januari tercatat 862 pelanggaran dan Februari 780 pelanggaran. Totalnya 1.642 orang yang membuang sampah tidak pada waktu yang telah ditentukan,” rincinya.

Data yang diterima akan menjadi bahan evaluasi di tujuh lokasi rawan pelanggaran, yakni Petak 10, Nusaniwe, Tulukabessy (depan Indomaret), Batu Merah, Belakang Soya, Waiheru dan Wayame.

“Angka tertinggi adalah Batu Merah sebanyak 265 orang (30,74 persen) dan Tulukabessy 264 orang (30,63 persen). Kedua titik tersebut menyumbang lebih dari 60 persen total pelanggaran Januari,” urainya.

“Wilayah dengan angka tinggi menjadi perhatian khusus untuk penguatan sosialisasi dan pengawasan,” ujarnya.

Memasuki Februari, jumlah pelanggaran menurun menjadi 780 kasus. Namun, tren pelanggaran bergeser.  Di Nusaniwe mencatat 167 orang (21,41 persen), Tulukabessy 184 orang (23,59 persen), Batu Merah 179 orang (22,95 persen), serta Waiheru 22 orang (2,82 persen) yang sebelumnya nihil pada Januari.

Ia menyebut lonjakan di Nusaniwe dan munculnya kasus di Waiheru menunjukkan pola pelanggaran yang dinamis dan berpindah lokasi.

“Penurunan total angka memang terjadi, tetapi ada titik yang justru meningkat. Artinya pendekatan harus lebih menyeluruh dan konsisten,” jelasnya.

Pemkot Ambon kini tengah mematangkan regulasi bersama Dinas LHP sebagai leading sektor penanganan sampah.

Olehnya, sanksi sosial hingga denda administratif akan diterapkan berdasarkan Peraturan Walikota yang sedang disiapkan.

Sanksi dirancang bukan sekadar hukuman, melainkan bagian dari pendekatan psikologi sosial untuk membangun efek jera dan menormalisasi perilaku disiplin membuang sampah sesuai jadwal.

“Penegakan aturan harus berlaku bagi siapa saja tanpa tebang pilih. Di situlah letak keadilan dan kepercayaan publik,” katanya.

Sebagai OPD penanggung jawab teknologi informasi, Dinas Kominfo memastikan dukungan penuh melalui optimalisasi pemantauan tujuh titik CCTV, penyediaan data terverifikasi, serta sistem dokumentasi dan pelaporan yang lebih akurat.

Dirinya  berharap sinergi antara Dinas LHP dan Kominfo mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju budaya tertib buang sampah. (Mg-1)

BERITA TERKAIT