SIWALIMA.id > Berita
Dana Transfer Pusat Tersimpan di Kas Daerah 15 M
Daerah | Senin, 23 Februari 2026 pukul 13:35 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dana transfer pusat tahun 2025 yang yang tidak terealisasi, masih tersimpan di kas daerah sebesar Rp 15 miliar

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno ketika dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Sabtu  (21/2).

Silano menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap SK Walikota  terkait ADD 2025, menyusul tidak terealisasinya sebagian dana transfer dari pemerintah pusat.

“Total ADD yang ditetapkan sebesar 76,3 miliar. Namun hingga September, realisasi pembayaran ADD baru mencapai 56,5 miliar. Artinya ada sekitar 19 miliar yang tidak terealisasi,” katanya.

Dari angka itu, BPKAD akan dilakukan penyesuaian SK karena ada dana transfer pusat yang tidak terealisasi penuh.

Ia merinci, dana transfer pusat seperti PPh 21 yang direncanakan sebesar Rp 24 miliar, realisasinya hanya Rp12 miliar. Selain itu, DAU untuk pembayaran gaji PPPK yang dirancang sebesar Rp 49 miliar baru terealisasi sekitar Rp 18 miliar lebih.

Lanjutnya terdapat selisih kurang lebih Rp 31 miliar. Dari selisih tersebut, jika dihitung 10 persen, maka terdapat pengurangan sekitar Rp 3,1 miliar. Ditambah pengurangan dana transfer lainnya sekitar Rp 1,2 miliar, total penyesuaian mencapai kurang lebih Rp 4,3 miliar.

“Karena dana transfer dan pembayaran gaji PPPK tidak terealisasi penuh, maka sisa 19 miliar itu mengalami penyesuaian sekitar 4 miliar lebih. Sehingga kurang lebih 15 miliar akan kami akomodir sebagai utang pada tahun 2026,” urainya.

Untuk ADD 2026, lanjutnya Silano, pemerintah akan melakukan pencairan mulai bulan Januari.

Sementara untuk TPP, jika dibayarkan penuh, nilainya mencapai sekitar Rp 72 miliar lebih dalam setahun. Karena keterbatasan PAD, alokasi dalam APBD 2026 sementara ini direncanakan hanya untuk enam bulan.

“Untuk TPP bulan Januari, sesuai arahan pak wali, dibayarkan setengah dari total yang seharusnya diterima. Misalnya jika seharusnya 3 juta, maka dibayarkan 1,5 juta dan diperintahkan untuk segera direalisasikan pada Februari,” jelasnya.

Di sisi lain, total utang pemkot ambon saat ini tercatat sekitar sebesar Rp 111,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 34 miliar telah terakomodir dalam batang tubuh APBD 2026 dan masih terdapat sekitar Rp 77 miliar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk diselesaikan.

Menurutnya sesuai arahan pembayaran utang akan diprioritaskan pada kewajiban yang bersumber dari DAU dan DAK. Sedangkan hutang yang bersumber dari PAD akan disesuaikan dengan kemampuan penerimaan daerah sepanjang tahun 2026.

“Yang pasti, karena ini sudah diakui sebagai utang, maka wajib dibayar. Tinggal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.(Mg-1)

BERITA TERKAIT