AMBON, Siwalima.id - Penanganan darurat terhadap ruas jalan Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dipastikan telah dilakukan penanganan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Penanganan darurat dilakukan dengan penimbunan menggunakan material tanah setelah sebelumnya kondisi ruas jalan nyaris putus akibat abrasi laut.
Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Maluku, Maya Hukom, menjelaskan pihaknya selama ini berkeinginan untuk melakukan penanganan terhadap ruas jalan tersebut namun masih terkendala kondisi keuangan daerah yang mengalami pemotongan TKD.
Diakuinya, ruas jalan Desa Hatu merupakan salah satu titik yang selama beberapa tahun terakhir dilakukan penanganan secara terus-menerus, namun untuk satu tahun terakhir belum dilakukan penanganan secara parmanen.
“Kemarin ada kejadian bencana abrasi pantai di Hatu dan pak Kadis langsung perintah untuk segera lakukan penanganan darurat. Kalau dilakukan penambahan darurat berarti sebenarnya kita belum ada anggaran untuk penanganan parmanen,” jelas Maya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (12/3).
Penanganan darurat kata Maya, dilakukan guna memastikan akses mobilitas masyarakat dengan kendaraan tidak terputus jika dibiarkan berkepanjangan tanpa ada penanganan.
Pasca penanganan darurat itu, Maya memastikan pihaknya sementara melakukan perencanaan untuk selanjutnya ditangani secara parmanen berupa pemasangan talud dan pengaspalan.
“Kita sudah survei dan sudah ada dana yang diusulkan untuk penanganan dengan dana darurat berupaya pemasangan batu pada daerah yang kena abrasi,” terangnya.
Selain itu dalam perencanaan Dinas PUPR juga akan memasang geotekstil untuk melindungi talud yang telah terpasang sebab jika tidak maka pasti tidak menghitung tahun talud dan ruas jalan akan kembali hancur.
“Rencananya kalau bisa bulan ini atau bulan depan sudah dilakukan pemasangan batu dan kemudian diaspal,” kata Maya.
Terkait dengan penanganan oleh BNPB, Maya memastikan akan terus berkoordinasi dengan BPBD namun karena ruas jalan tersebut milik provinsi maka penanganan harus dilakukan. (S-20)