SIWALIMA.id > Berita
Delapan Jam Jaksa Garap Tiga Saksi Bank Maluku Malut
Headline , Hukum | Jumat, 14 November 2025 pukul 15:13 WIT

AMBON, Siwalima.id - Selama delapan jam tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon mengga­rap tiga mantan pejabat Bank Maluku Malut, dalam kasus dugaan tindak pi­dana korupsi penga­daan pa­kaian dinas tahun 2020-2021 senilai 17 miliar.

Tiga saksi yang dipe­riksa yaitu, mantan Ke­pala Sub Bidang Devisi Umum, Ridha Suraida Hasanusi, mantan Ka­subdiv Umum Bank Ma­luku 2020-2021, Hidayat Nahumarury dan mantan Kasubdiv Hukum 2020-2021, Marune Las­ma Pangharibuan.

Ketiga saksi ini diperiksa Kamis, (13/11) mulai dari pukul 10.00-18.00 WIT di Kantor Kejari Ambon.

“Hari ini kita periksa tiga saksi dari Bank Maluku terkait pemba­yaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno ke­pada Siwalima di Ambon, Kamis (13/11).

Orno menjelaskan, tiga mantan pejabat Bank Maluku Malut ini setelah diperiksa kemudian dimin­takan untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Mereka diperiksa dari jam 10.00 WIT sampai jam 18.00 WIT. Kemu­dian mereka dipersilahkan untuk membacakan BAP dan keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 18.50 WIT, “kata Azer.

Orno bilang, tiga saksi yang didampingi tim penasehat hukum Jonathan Kainama. Azer juga me­ngakui pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya masih akan dilakukan.

“Nanti masih ada saksi lain yang akan kita panggil untuk diperiksa, “tandasnya.

Naik Status 

Kejari Ambon menemukan indi­kasi tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021.

Atas temuan tersebut, kasus yang melilit bank berplat merah ini akhirnya ditingkatkan dari penyeli­dikan ke penyidikan.

Peningkatan kasus pengadaan pakian dinas Bank Maluku Malut setelah tim penyidik Kejari Ambon mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (6/11). “Kemarin (Rabu, 4/11) setelah menggelar ekspos, tim sepakat bahwa sudah ada per­buatan pidana terkait pengadaan tersebut, “ungkap Azer.

Untuk itu, kata Azer, Kejaksaan Negeri Ambon telah meningkatkan kasus pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku dari tahapan pe­nyelidikan ke penyidikan berda­sarkan Sprindik nomor: Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.

Selanjutnya, kata Azer, tim penyi­dik akan menyusun agenda untuk melakukan pengumpulan barang bukti baik itu dari pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen yang berkaitan dengan pemba­yaran uang pengganti pakaian dinas tersebut.

“Setelah ditingkatkan ke tahapan penyidikan, maka selanjutnya tim akan menyusun agenda panggilan terhadap pihak-pihak untuk dipe­riksa sebagai saksi untuk meng­umpulkan bukti-bukti, “tandasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan pa­kaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun anggaran 2020-2021.

Tidak tanggung-tanggung, ang­garan yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk mem­bayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan ang­garan sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan pa­kaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.

Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali mengu­curkan dana yang lebih besar yaitu sebesar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk membayar uang pengadaan pakaian dinas.

“Jadi total anggaran yang diku­curkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan ini, Senin (6/10) lalu.

Alhasil, pengeluaran fantastis hanya untuk membayar pakaian dinas bagi para pimpinan Bank Maluku-Malut itu dianggap tak wajar.

Aparat penegak hukum kini mencium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu

Dari serangkaian proses peme­riksaan para petinggi Bank Maluku, khususnya Komisaris Utama Bank Maluku ditemukan fakta bahwa tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku. Padahal di Tahun 2020 telah dila­kukan rapat bersama untuk pengadaan pakaian dinas yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sayangnya Dewan Direksi Bank Maluku tidak melakukan penga­daan melalui pihak ketiga. Pa­rahnya lagi hal itu tidak disam­paikan kepada komisaris utama. 

Fakta lain terkuak bahwa, dalam nomenklatur pengadaan pakaian dinas, mestinya jajaran direksi seperti Direktur Utama, Direktur Kepatuhan dan direktur lainnya hingga komisaris tidak dialokasi­kan untuk mendapatkan pakaian dinas. Sebab jabatan-jabatan itu bukan pegawai Bank Maluku.

Namun parahnya jajaran direksi dan komisaris turut menerima uang pengganti pengadaan pa­kaian dinas puluhan juta rupiah. 

Sampai kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejumlah jajaran Bank Maluku Malut telah di¬periksa yaitu, Komisaris Utama Bank Maluku Malut, Najib Bachmd. Dia diperiksa pada Senin (20/10).

Berikutnya mantan Direktur Pe­masaran Jetty Likur, dia diperiksa pada Jumat (17/10), selanjutnya Direktur Kepatuhan, Abidin digarap jaksa, Kamis (16/10), Mantan Di­rektur Utama, Arief Waliulu dipe­riksa pada Rabu (15/10) Selan­jutnya, mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette diperiksa  pada Jumat (10/10).

Selain Piere, Kepala Sub Devisi (Kasubdiv) Umum Bank Maluku-Maluku Utara, Hidayat Nahumarury. Hidayat diperiksa pada Senin (13/10). Sebelum Hidayat, Kepala De­visi Umum Masyta Saimima dipe­riksa pada Kamis (9/10), selan­jut­nya, Sementara mantan Kepala De­visi SDM, Ridha Suraida Hasa­nusi diperiksa pada Kamis (9/10).

Ridha merupakan orang yang melakukan pay roll pembayaran uang seragam pada setiap pega­wai. (S-29)

BERITA TERKAIT