AMBON, Siwalima.id - Selama delapan jam tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menggarap tiga mantan pejabat Bank Maluku Malut, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas tahun 2020-2021 senilai 17 miliar.
Tiga saksi yang diperiksa yaitu, mantan Kepala Sub Bidang Devisi Umum, Ridha Suraida Hasanusi, mantan Kasubdiv Umum Bank Maluku 2020-2021, Hidayat Nahumarury dan mantan Kasubdiv Hukum 2020-2021, Marune Lasma Pangharibuan.
Ketiga saksi ini diperiksa Kamis, (13/11) mulai dari pukul 10.00-18.00 WIT di Kantor Kejari Ambon.
“Hari ini kita periksa tiga saksi dari Bank Maluku terkait pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima di Ambon, Kamis (13/11).
Orno menjelaskan, tiga mantan pejabat Bank Maluku Malut ini setelah diperiksa kemudian dimintakan untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Mereka diperiksa dari jam 10.00 WIT sampai jam 18.00 WIT. Kemudian mereka dipersilahkan untuk membacakan BAP dan keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 18.50 WIT, “kata Azer.
Orno bilang, tiga saksi yang didampingi tim penasehat hukum Jonathan Kainama. Azer juga mengakui pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya masih akan dilakukan.
“Nanti masih ada saksi lain yang akan kita panggil untuk diperiksa, “tandasnya.
Naik Status
Kejari Ambon menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021.
Atas temuan tersebut, kasus yang melilit bank berplat merah ini akhirnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan kasus pengadaan pakian dinas Bank Maluku Malut setelah tim penyidik Kejari Ambon mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (6/11). “Kemarin (Rabu, 4/11) setelah menggelar ekspos, tim sepakat bahwa sudah ada perbuatan pidana terkait pengadaan tersebut, “ungkap Azer.
Untuk itu, kata Azer, Kejaksaan Negeri Ambon telah meningkatkan kasus pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku dari tahapan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik nomor: Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.
Selanjutnya, kata Azer, tim penyidik akan menyusun agenda untuk melakukan pengumpulan barang bukti baik itu dari pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen yang berkaitan dengan pembayaran uang pengganti pakaian dinas tersebut.
“Setelah ditingkatkan ke tahapan penyidikan, maka selanjutnya tim akan menyusun agenda panggilan terhadap pihak-pihak untuk diperiksa sebagai saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti, “tandasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun anggaran 2020-2021.
Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk membayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan anggaran sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan pakaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.
Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali mengucurkan dana yang lebih besar yaitu sebesar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk membayar uang pengadaan pakaian dinas.
“Jadi total anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan ini, Senin (6/10) lalu.
Alhasil, pengeluaran fantastis hanya untuk membayar pakaian dinas bagi para pimpinan Bank Maluku-Malut itu dianggap tak wajar.
Aparat penegak hukum kini mencium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu
Dari serangkaian proses pemeriksaan para petinggi Bank Maluku, khususnya Komisaris Utama Bank Maluku ditemukan fakta bahwa tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku. Padahal di Tahun 2020 telah dilakukan rapat bersama untuk pengadaan pakaian dinas yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sayangnya Dewan Direksi Bank Maluku tidak melakukan pengadaan melalui pihak ketiga. Parahnya lagi hal itu tidak disampaikan kepada komisaris utama.
Fakta lain terkuak bahwa, dalam nomenklatur pengadaan pakaian dinas, mestinya jajaran direksi seperti Direktur Utama, Direktur Kepatuhan dan direktur lainnya hingga komisaris tidak dialokasikan untuk mendapatkan pakaian dinas. Sebab jabatan-jabatan itu bukan pegawai Bank Maluku.
Namun parahnya jajaran direksi dan komisaris turut menerima uang pengganti pengadaan pakaian dinas puluhan juta rupiah.
Sampai kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejumlah jajaran Bank Maluku Malut telah di¬periksa yaitu, Komisaris Utama Bank Maluku Malut, Najib Bachmd. Dia diperiksa pada Senin (20/10).
Berikutnya mantan Direktur Pemasaran Jetty Likur, dia diperiksa pada Jumat (17/10), selanjutnya Direktur Kepatuhan, Abidin digarap jaksa, Kamis (16/10), Mantan Direktur Utama, Arief Waliulu diperiksa pada Rabu (15/10) Selanjutnya, mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette diperiksa pada Jumat (10/10).
Selain Piere, Kepala Sub Devisi (Kasubdiv) Umum Bank Maluku-Maluku Utara, Hidayat Nahumarury. Hidayat diperiksa pada Senin (13/10). Sebelum Hidayat, Kepala Devisi Umum Masyta Saimima diperiksa pada Kamis (9/10), selanjutnya, Sementara mantan Kepala Devisi SDM, Ridha Suraida Hasanusi diperiksa pada Kamis (9/10).
Ridha merupakan orang yang melakukan pay roll pembayaran uang seragam pada setiap pegawai. (S-29)