AMBON, Siwalimanews –Â Kebijakan Walikota Ambon Bodewin Wattimena gratiskan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi program pembaÂnguÂnan ratusan unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan renÂdah (MBR) mendapat dukuÂngan dari DPRD.
DPRD Kota Ambon melalui panitia kerja pengawasan pajak dan retribusi yang kini berjuang mengoptimalkan PAD Kota Ambon salah satunya lewat IMB ini, mendukung penuh kebijakan walikota tersebut.
Hal ini diakui panja DPRD, sebagai langkah tepat untuk meÂringankan beban masyarakat kecil. Apalagi pembangunan rumah MBR ini, merupakan program straÂtegis naÂsioÂnal dari pemerintah pusat.
âSaya kira itu teroÂbosan yang sangat baik dari pak waliÂkota. KaÂrena mengÂuÂrangi beban rakyat misÂkin dan sebagai ketua panja beÂserta teman-teman panja, menduÂkung langkah itu karena misi kita sama, yakni hadir unÂtuk menÂdukung masyaÂrakat kecil,â tandas Ketua Panja DPÂRD Kota Ambon Zeth Pormes kepada wartawan di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kamis (2/10).
Politisi Partai Golkar itu meÂngaku, dengan pembebasan biaya IMB bagi sekitar 470 rumah, diÂharapkan proses pembangunanÂnya tidak terhambat dengan alaÂsan administrasi.
âHarapan kami segera mungkin bisa dibangun dan masyarakat yang berhak mendapatkannya, biÂsa memÂperoleh rumah yang layak untuk mereka hidup, tinggal dan bisa bangun masa depan keluarga yang kuat,â harap Pormes.
Walikota Gratiskan
Pemerintah Kota Ambon akan menggratiskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus untuk program pembangunan 470 unit rumah bagi masyarakat berpengÂhasilan renÂdah (MBR) yang meruÂpakan program strategis nasional dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena saat membuka kegiatan Focus Group Discusion (FGD) yang dihadiri oleh perwakilan BPKP Maluku, pihak BNI serta pimpinan OPD di Lingkup Pemkot Ambon di ruang VlissiÂngen, Balai Kota, Rabu (1/10).
Dalam FGD tersebut, Wattimena bersama para narasumber membaÂhas tentang program strategis naÂsioÂnal pemerintah pusat yang digaÂgas oleh presiden untuk pembanguÂnan 3 juta rumah bagi MBR. Yang mana untuk merealisasikan program tersebut, maka diperlukan kolaboÂrasi antar seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya.
âKita mempunyai waktu 3 bulan dan itu waktu yang sempit. Tetapi saya yakin kalau kita bisa berkoÂlaborasi dengan pemangku kepentiÂngan dalam hal ini pemerintah, peÂngembang, bank penyalur supaya bisa merealisasikan hal ini,â ucap walikota.
Untuk merealisasikan program tersebut pemkot, kata walikota telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, diantaranya pembebasan IMB yang dikhususkan untuk proyek ini. BahÂkan hingga pada pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan baÂnguÂnan (BPHTB) bagi pengembang yang membeli tanah dari masyaÂrakat.
âPemerintah kota Ambon berÂkomitmen untuk menyukseskan program ini, sehingga langkah yang telah diambil yaitu menggratiskan IMB. Ini merupakan komitmen nyata agar program ini bisa segera dilakÂsanakan,â tandas walikota.
470 unit rumah yang akan dibaÂngun ini kata walikota, bukan hanya bagi masyarakat yang berpenghaÂsilan rendah, tetapi juga bagi ASN dan pekerja informal bisa menikÂmatinya.
Untuk itu diharapkan, melalui kegiatan FGD ini, bisa memberikan solusi serta memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme program, termasuk mekanisme pembiayaan yang akan dijelaskan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Bank Tabungan Negara (BTN), sebagai bank penyalur yang ditunjuk.
Meski begitu, ia mengakui ada tantangan yang dihadapi mengenai lahan yang terbilang cukup sulit, sehingga diharapkan, pembanguan rumah bisa dilaksanakan secara terstruktur dan sistematis.
Selain itu, pemkot juga menghimÂbau kepada seluruh pemangku keÂpentingan yang terlibat, agar dapat memberikan pemahaman kepada masÂyarakat tentang proyek pembangunan rumah itu. Sehingga nantinya program ini bisa berjalan dengan baik dan dapat dinikmati oleh masyarakat.
âPemerintah kota pada prinsipnya akan berupaya maksimal untuk meÂreaÂlisasikan program ini untuk nantinya dapat dinikmati oleh warga Kota Ambon,â tutup waikota.(S-10)