SIWALIMA.id > Berita
Dewan Minta BPN Hentikan Sementara Penerbitan SHP
Daerah | Rabu, 14 Januari 2026 pukul 12:22 WIT

AMBON, Siwalima - Upaya penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) pengganti SHP yang hilang milik Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX Ambon berbuntut panjang. 

Proses yang saat ini sementara dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon mendapat penolakan dari Pemerintah Negeri Halong, sebagai pemberi hibah lahan dati atau lahan adat tersebut. 

Penolakan yang dilakukan oleh Pemneg Halong bukan tanpa alasan. Dasar penolakan dilaku­kan lantaran ada perubahan luas wilayah yang dihibahkan pada tahun 1956 dengan luas wilayah yang diklaim pada tahun 1983 yang kemudian berproses menjadi Serifikat Hak Pakai saat ini. 

Hal ini diungkapkan Sekretaris Negeri Halong, Helana Sutrahitu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon yang juga di hadiri pihak Kodaeral IX bersama perwakilan BPN Ambon di ruang paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya pada Selasa (13/1). 

Dalam rapat tersebut, Sutrahitu mengatakan ada perbedaan selisih luas lahan dari yang dihibahkan Negeri Halong untuk pembangu­nan Mako Kodaeral IX Ambon dengan Sertifikat Hak Pakai yang terbilang cukup besar yakni sebesar 33.5 Hektar. 

“Ada banyak keganjalan yang patut kita pertanyakan soal pener­bitan SHP ini, berdasarkan bukti pelepasan hak pada tahun 1956 Negeri Halong memberikan lahan untuk pembangunan Markas Ko­mando TNI AL sebesar 25,24 Hektar atau hanya area yang saat ini dipagar beton, namun di tahun1983 menjadi 58,5 hektar tanpa sepengetahuan Negeri Halong,”ungkap Sutrahitu. 

Proses kemudian bergulir hingga ke proses pengukuran yang dilaku­kan BPN pada Tahun 2020, hanya saja lagi-lagi proses tersebut dinilai tidak sesuai prosedur, lantaran pengukuran tidak dilakukan secara menyeluruh melainkan hanya di titik titik tertentu. 

“Kami hadir saat pengukuran di tahun 2020 untuk  pengembalian batas, kita hadir untuk melihat 58 hektar yang diklaim ini sampai dimana, hanya saja yang di ambil titik terluar di pantai halong dan batas jalan, makanya kita menolak dan mengangap pengukuran yang dilakukan tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Parahnya, dalam proses pener­bitan SHP Pemneg Halong mengaku baru mengetahui  hal tersebut setelah Kodaeral IX memasang plang pemberitahuan. 

“Kita baru tahu setelah liat plang, yang jadi pertanyaannya dasar penerbitan SHP ini menggunakan luasan yang mana? 25 Hektar atau 58 Hektar,” tanyanya heran. 

Dirinya meminta agar ada peng­ukuran ulang dengan melibatkan berbagai pihak untuk menentukan batas batas sesuai besaran yang dimaksud. 

Ditempat yang sama Kepala Seksi Sengketa BPN Kota Ambon, S.H Assagaff, mengklaim setiap tahapan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, untuk penerbitan sertifikat pengganti tidak perlu melibatkan Pemerintah Negeri. 

“Proses penerbitan pengganti tidak perlu melibatkan Pemneg, cukup permohonan diajukan oleh pemilik serifikat (Kodaeral IX),”jelas Assagaff. 

Soal perbedaan luas seperti yang dipersoalkan, Dirinya enggan berko­mentar lebih jauh lantaran masuk ke materi. Menurutnya proses pener­bitan berdasarkan 4 tanah Eigendom. 

“Kami berproses sesuai Status tanah bekas eigendom untuk luas harus di telusuri lagi, soal data yang saya pegang berbeda dengan yang disampaikan Pemneg jadi saya tidak mau berkomentar lebih jauh,” tandasnya. 

Menyikapi, persoalan tersebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisuta, mengeluar­kan rekomensasi agar BPN meng­hentikan sementara proses pener­bitan SHP hingga ada pengukuran ulang.

Perneg diminta juga untuk menyurati secara resmi ke BPN. 

“Pengusulan dari negeri Halong akan menyurat resmi ke BPN untuk membendung status penerbitan SHP yang baru sehingga komisi dengan hasil dan dokumen yang ada akan koordinasi dengan Kemenhan untuk melihat aset yang ada di TNI AL,”jelasnya.(S-10)

BERITA TERKAIT