SIWALIMA.id > Berita
Diduga, KM Mina Maritim 153 Beroperasi Gunakan Minyak Subsidi Ilegal
Hukum | Rabu, 20 Mei 2026 pukul 15:16 WIT

DOBO, Siwalima.id - Terungkap Sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pemilik KM Mina Maritim 153.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Siwalima, diduga KM. Mina Maritim 153 selama ini beroperasi selama ini menggunakan BBM subsidi ilegal.

Diketahui KM Mina Maritim 153 berkapasitas 41 GT dan tidak bisa menggunakan BBM subsidi. Pasalnya, di Dinas Perikanan Aru, kapal ini tidak pernah ajukan rekomendasi pembelian minyak.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kadis Perikanan Aru, Benoni Batmomolin ketika dikonfirmasi Siwalima, Selasa (19/5) di ruang kerjanya.

"Benar KM. Mina Maritim 153 tidak pernah ajukan rekomendasi pembelian minyak, yang ada hanya Kapal Puncak Jaya Star 15 dan Puncak Star 01," ungkapnya.

Dikatakan, kapal dengan GT 41 tidak lagi menggunakan minyak subsidi, harus menggunakan minyak industri.

“Kami menduga minyak yang dibeli dengan menggunakan rekomendasi KM. Puncak Jaya star 15 dan 01 dipindahkan ke KM. Mina Maritim 153 sehingga bisa beroperasi,” ujarnya .

Selanjutnya ditambahkan salah satu staf perikanan, Yance Masbait, sekitar tahun 2015/2016 itu ada tiga kapal bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberikan ke kelompok nelayan di Aru, KM. Maritim 153, KM. Mina Maritim 154, KM. Mina Maritim 155 dengan kelompok penerima, Admal dan Abdul Rasak Namsa, Koko Niko Saputra, Kelvin Hadi Saputra.

penelusuran dan data yang didapati Siwalima, diketahui ada sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Wiky Theny diantaranya, dilakukan jual beli kapal bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tahun anggaran 2015/2016 dari Abdul Rasak Namsa kepada Wiky Theny tahun 2018 dan di tahun 2026 kapal tersebut kembali dijual oleh Wiky Theny kepada salah satu pengusaha perikanan di Kota Pekalongan Jawa Tengah.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran hukum lainnya yakni balik nama status kapal nelayan menjadi kapal kargo umum.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan kapal nelayan yang nota benenya bantuan dari KKP tidak boleh diperjualbelikan apa lagi perubahan status kapal nelayan menjadi kapal kargo umum.

Selain itu, pengakuan Wiky Theny ketika dikonfirmasi Siwalima, Senin (18/5) di PN Dobo, Theny mengakui kapal mengakui KM. Mina Maritim 153 sudah Ia jual ke salah satu pengusaha di Pekalongan Jawa Tengah 

"Ia, KM. Mina Maritim 153 sudah saya jual ke salah satu pengusaha di Pekalongan, surat-surat jual beli sudah ditanda tangani pembeli dan  kini menunggu pengirim melalui pesawat, sehingga kita berupaya kapal ini bisa dibebaskan oleh pengadilan agar bisa dibawah kepada pembeli," ungkapnya.

Kemudian terkait dengan perubahan status kapal nelayan menjadi kapal kargo umum, Wiky mengakui sudah melakukan perubahan status kapal di Kantor Sabandar Tual.

"Ia, perubahan status kapal dari kapal nelayan di kantor sabandar Tual dan telah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan pisik oleh petugas yang memiliki sertifikasi di bidang tersebut," jelasnya.

Selain itu, petugas pengukuran dan petugas pemeriksa kapal diwakili oleh petugas kantor sabandar dobo.

"Memang petugas kantor sabandar Tual tidak turun pemeriksaan dan pengukuran kapal tersebut di Dobo, namun dilimpahkan pelimpahan kepada petugas di kantor sabandar Dobo," ungkapnya.

Namun, apa yang disampaikan. Wiky Theny ini di mentahkan petugas pengukuran kapal di kantor sabandar Dobo.

Kalau petugas pengukuran kapal di kantor sabandar dobo, ada dua orang, Wem Papilaya dan Jefry Ratu dan satu lagi petugas Marine. Namun, kalau kapal tersebut, kita tidak pernah lakukan pengukuran untuk perubahan status kapal nelayan ke kapal kargo umum," ungkap Papilaya.

"Kalau periksa dari petugas Marine pun saya tidak tahu, namun yang pasti tidak pernah dilakukan pengukuran kapal yang tujuannya untuk perubahan status kapal nelayan menjadi kapal kargo umum," jelasnya.(S-11)

BERITA TERKAIT