SIWALIMA.id > Berita
Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, DKPP Adili Anggota Bawaslu Ambon
Online | Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 00:14 WIT

AMBON, Siwalimanews – Laporan dugaan perselingkuhan oknum anggota Bawaslu Kota Ambon Reinaldo Christofel Pattiasina akhirnay ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Pasalnya, DKPP menindak lanjuti laporan itu dengan menggelar sidang yang berlangsung di Kantor KPU Maluku, Rabu (1/10) dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nnomor: 182-PKE-DKPP/VIII/2025 yang dilaporkan Andrico Lucky de Lima itu dipimpin Wakil Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews di Kantor KPU Maluku menyebutkan, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang tertutup tersebut diantaranya dari pihak pengadu mengahdirkan anak kandung pengadu, sementara pihak teradu menghadirkan sekitar 6 saksi.

Menariknya, salah satu saksi yang dihadirkan oleh teradu yakni istri dari pengadu Andrico de Lima berinisial JJ alias Juliet yang juga merupakan terduga selingkuhan dari oknum anggota Bawaslu Kota Ambon Reinaldo Christofel Pattisina.

Juliet yang merupakan pejabat di Balai Jalan Nasional Provinsi Maluku hadir bersama ibunya dan beberapa saksi lain. ia hadir untuk memberikan keterangan yang membela Pattiasina selaku teradu.  Sidang berjalan alot dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIT.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair yang dikonfirmasi Siwalimanews membenarkan adanya sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan  Bawaslu Maluku hadir sebagai salah satu hakim anggota dalam persidangan itu.

“Iya benar sidang berlangsung Rabu (1/10) di Kantor KPU Maluku. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DKPP RI, ia didampingi hakim anggota dari Bawaslu Maluku Stevy Melay dan dari KPU Engelbertus Dumatubun dan dari masyarakat Hanok Mandaku, prinsipnya DKPP menerima semua dugaan etik dan kasus ini masuk salah satu dugaan pelanggaran etik,” beber Subair.

Walau demikian, Subair enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan semua proses yang sementara berjalan kepada DKPP RI.

Ditanya soal sanksi, Subair menegaskan, sanksi terberat bisa sampai pemecatan, tergantung putusan DKPP nanti.

“Nanti prosesnya seperti apa kita tunggu saja hasil dari DKPP, apapun putusannya mau rehabilitasi kita pulihkan nama baiknya, kalau peringatan keras kita kasih pembinaan, sampai yang terberat pemecatan akan kita tindak lanjuti,” tandas Subair.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat oknum komisioner Bawaslu Kota Ambon ini, menjadi perhatian serius DKPP RI.

Dikutip dari laman resmi DKPP RI, Perkara ini diadukan oleh Andrico Lucky de Lima yang mengadukan oknum anggota Bawaslu Kota Ambon, Reinaldo Christofel Pattisina. Teradu didalilkan melakukan tindakan asusila berupa hubungan tidak wajar dan perselingkuhan dengan istri sah pengadu.

Sekretaris DKPP, Syarmadani mengaku, agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Syarmadani.

Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” jelas Syarmadani.(S-10)

BERITA TERKAIT