SIWALIMA.id > Berita
Diduga TPPO, Polisi Selamatkan Dua Anak di Bawah Umur
Online | Sabtu, 18 April 2026 pukul 16:29 WIT

AMBON, Siwalima.id - Komitmen pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ditegaskan jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. 

Melalui respons cepat aparat Satreskrim, dua anak dibawah umur berhasil diselamatkan dari dugaan praktik eksploitasi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Jumat (17/4).

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, terkait dugaan perekrutan untuk bekerja di luar daerah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim segera melakukan langkah penyelidikan dan pemantauan intensif di kawasan pelabuhan. Hasilnya, dua korban berhasil diamankan saat berada di atas KM Ngapulu yang sandar di Ambon.

“Berdasarkan keterangan awal, korban direkrut melalui komunikasi via WhatsApp dengan iming-iming pekerjaan. Namun setelah didalami, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” papar Ipda Jane dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Sabtu (18/4).

Tindakan cepat aparat menurut Ipda Jane, menjadi faktor krusial dalam mencegah potensi terjadinya eksploitasi terhadap korban, mengingat keduanya masih tergolong anak dibawah umur dan masuk dalam kategori kelompok rentan.

Saat ini, kedua korban telah diamankan dan diserahkan kepada pihak terkait guna mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan maupun modus operandi yang digunakan.

Ipda Jane menghimbau masyarakat, agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak memiliki kejelasan, terutama yang menyasar anak-anak.

“Pengawasan orang tua menjadi kunci utama. Setiap informasi pekerjaan harus dipastikan kebenarannya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” himbau Ipda Jane.

Langkah ini menegaskan, peran aktif kepolisian dalam memutus rantai perdagangan orang serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai kelompok yang paling rentan terhadap praktik eksploitasi.(S-10)

BERITA TERKAIT