PEMERINTAH Kota Ambon terus memperkuat upaya penataan angkutan umum di Kawasan Pasar Mardika guna menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela menegaskan, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, terutama para sopir angkutan kota yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menurut Suitela, para pengemudi diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk larangan berhenti dan menunggu penumpang di luar area terminal.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting demi kepentingan bersama, khususnya dalam mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Penataan ini membutuhkan kerja sama semua pihak. Para sopir angkot harus mendukung dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar lalu lintas di kawasan Mardika menjadi lebih tertib,” ujarnya, kepada Siwalima, di Balai Kota Ambon, Senin (8/6).
Ia menjelaskan, dengan tertibnya aktivitas naik dan turun penumpang di dalam terminal, arus kendaraan di sekitar Pasar Mardika dapat berjalan lebih lancar. Kondisi tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk.
Pemerintah Kota Ambon, lanjut Suitela, juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan umum yang ngetem di badan jalan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan yang telah diberlakukan di kawasan Mardika.
“Pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada lagi kendaraan yang berhenti sembarangan dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” katanya.
Penataan angkutan umum ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam mewujudkan wajah baru kawasan Mardika yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Selain meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung aktivitas masyarakat di pusat perdagangan terbesar di Kota Ambon.
Dengan penerapan aturan yang konsisten serta dukungan seluruh elemen masyarakat, kawasan Pasar Mardika diharapkan dapat menjadi kawasan transportasi dan perdagangan yang lebih teratur, sehingga memberikan manfaat bagi warga maupun para pelaku usaha yang beraktivitas di lokasi tersebut.(S-30)