AMBON, Siwalima.id – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Dirjen Gakum ESDM, Jeffry Huwae menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan panjang, yang kemudian ditindaklanjuti hingga ke tahap penyidikan, tim Gakkum bersama Bareskrim Polri telah menemukan sedikitnya dua alat bukti tindak pidana pertambangan ilegal yang terjadi di Gunung Botak.
“Gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa, seluruh dokumen yang telah dianalisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” ungkap Jeffri dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6).
Jeffry menyebutkan, total ada 25 tersangka yang telah ditetapkan. Dari 25 tersangka, 11 diantaranya telah dideportasi, sehingga masuk dalam DPO. Sementara 12 lainnya yang terdiri dari 11 pria dan 1 Wanita yang telah di tahan di Rutan Klas IIA Ambon pada 23 Juni.
Sedangkan 2 tersangka lain adalah Warga Negara Indonesia dan merupakan bagian dari PT Harmoni Alam Manise (HAM). Mereka diantaranya HRD perusahaan berinisial CL yang saat ini telah diamankan di Bareskrim Mabes Polri dan operator lapangan PT HAM berinisial K.
Dari 12 orang yang telah ditahan maupun 11 orang yang telah dinyatakan DPO, merupakan warna negara asing (WNA) asal China.
“Karena keberadaan 11 orang ini tidak ada saat proses penindakan dilakukan, maka terhadap mereka telah diterbitkan DPO. Para tersangka yang ditahan di rutan maupun yang telah dideportasi merupakan warna negara China,” beber Jeffri.
Mengenai identitas para tersangka yang merupakan WNA, Jeffry enggan membeberkannya. Alasannya yakni, ia tidak ingin salah mengucap nama maupun inisial para tersangka WNA tersebut.
Meski telah menetapkan puluhan tersangka, Jeffri memastikan, proses penegakan hukum di Gunung Botak tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.
“Perlu kami sampaikan, bahwa proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai di sini. Penyidik PPNS ESDM masih terus mengumpulkan data dan informasi, terkait siapa saja yang terlibat. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Jeffi.
Langkah tersebut dilakukan, untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Maluku, bahwa proses hukum berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Hal ini dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Maluku, bahwa penyelidikan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh apapun,” tandas Jeffri.
Jeffri juga menyoroti, panjangnya persoalan tambang ilegal di Gunung Botak yang telah berlangsung sejak tahun 2011, namun tak kunjung terselesaikan.
“Masalah Gunung Botak ini sudah ditertibkan sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah tuntas. Namun kali ini, dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” beber Jeffi.
Menurut Jeffri, kondisi keamanan yang mulai terkendali, justru memunculkan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses penataan tata kelola pertambangan yang sedang dilakukan pemerintah.
PT HAM Masuk Materi Penyidikan
Lebih jauh Jeffry menjelaskan, proses penegakan hukum dalam kasus pertambangan ilegal di Gunung Botak, Ditjen Gakkum juga fokus pada keberadaan PT HAM di Gunung Botak.
“PT Ham merupakan objek bagian dari penyidikan. Kemudian orang-orang di PT HAM juga merupakan subjek dari proses penyidikan,” beber Jeffry.
Pasalnya, dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, Ditjen Gakkum tidak menemukan adanya surat ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi kepada perusahaan tersebut.
“Pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan ijin apapun terkait keberadaan maupun operasional dari PT HAM di Gunung Botak. Untuk itu, proses ini masih berjalan dan tidak berhenti sampai disini,” janji Jeffri.
Untuk diketahui, dalam konfrensi pers yang berlangsung di Kejati Maluku itu turut dihadiri Pangdam XV Pattimura Mayjen Dody Triwinarto, Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekda Maluku Sadali le dan Wakajati Maluku, Datuk Rosihan Anwar.(S-29)