NAMLEA, Siwalima.id - Komisi II DPRD Buru minta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa agar mempercepat pembukaan tambang rakyat di Gunung Botak yang legal.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II, Djalil Mukaddar kepada wartawan usai melakukan kunjungan kerja ke Gunung Botak, Senin (25/5).
"Kami berharap IPR di GB ini secepatnya jalan, " ucap Djalil.
Menurut Djalil, situasi negara dan situasi daerah dalam hal pergerakan sektor ril keuangan akhir ini berjalan agak lambat karena terjadi efisiensi anggaran baik di pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.
Untuk itu Komisi II berharap, tambang GB yang mampu menampung puluhan ribu tenaga kerja itu juga cepat berjalan, sehingga masyarakat bisa bekerja menyambung hidup mereka.
“Gunung Botak ini kalau ditutup lama-lama seperti begini kasihan masyarakat kita,” tandas Djalil.
Sebagai wakil rakyat, DPRD harus mewakili denyut jantung nadi masyarakat. Bayangkan saja kalau ditutup beberapa bulan dan terlalu lama, masyarakat yang menggantungkan pencaharian di Gunung Botak bagaimana nasib mereka.
“Apalagi yang anak-anaknya lagi bersekolah dan kuliah sampai di luar daerah, ini sangat terganggu pembiayaan mereka,” ujar Djalil.
Hal inilah yang menjadi jeritan hati masyarakat, sehingga DPRD khususnya Komisi II minta gubernur, agar masalah di Gunung Botak dipantau secara melekat, secara baik dalam proses pengoperasian tambang legal yang dikelola 10 koperasi IPR itu dipercepat.
Djalil menjelaskan, maksud dari kunjungan kerja Komisi II ke Gunung Botak itu, agar dapat melihat langsung progres di lapangan, terkait dengan kelengkapan administtasi 10 koperasi IPR.
“Hari ini Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Tambang Gunung Botak, di Jalur B, Jalur H dan Kali Anahoni. Kunjungan itu untuk melihat langsung progres di lapangan terkait dengan kelengkapan administrasi 10 Koperasi pemegang IPR,” jelas Djalil.
Terkait dengan kunjungan itu, yang pertama dilihat Komisi II, soal pembagian areal kerja koperasi di GB dan ada patok - patok yang sudah dipasang oleh Dinas ESDM Maluku maupun Dinas Kehutanan Maluku.
Namun Komisi II menemukan fakta, pembuatan batas kerja koperasi itu berjalan kurang selaras dengan para ahli waris pemilik lahan di GB. Seharusnya koperasi dan pemilik lahan berjalan selaras, bila ada koordinasi dengan pemilik lahan berjalan dengan baik.
“Ketika ini berjalan nanti tidak terjadi problem atau masalah di kemudian hari. Jangan sampai ketika pesrayatan yang lain sudah lengkap, ketika mau jalan, benturan dengan pemilik lahan,” tandas Djalil.
Pasalnya kata Djalil, selama kunjungan ini, Komisi II mendapati hal yang luar biasa terjadi disana, dimana pihak koperasi belum menyelesaikan kesepakatan dengan pemilik lahan, contohnya ada keberatan dari keluarga Waels elaku ahli waris.
Pantauan Siwalima.id saat kunjungan kerja itu, tidak ada satupun ketua/sekertaris atau pengurus/perwakilan 10 koperasi pemegang IPR yang menunjukan batang hidung mereka disana.
Saat Komisi II mengunjungi jalur B, disana hanya ditemui beberapa karyawan dari salah satu perusahaan yang menjadi pemodal dari koperasi IPR. Di jalur H, sempat diserap informasi kalau ada pengurus koperasi yang menunggu di sana. Namun saat Komisi II tiba tidak satupun ada pengurus koperasi.
Di Kali Anahoni jugaditemukan hal yang sama, dimana tidak ada pengurus koperasi yang terlihat. Namun komisi dipertontonkan pemandangan adanya aksi pemalangan camp salah satu perusahaan yang menaungi koperasi IPR , dilakukan oleh ahli waris pemilik lahan ketel kayu putih di tambang GB, Djenabun Ely.
Para ahli waris ini melakukan aksi itu, karena koperasi maupun perusahan yang memodali koperasi belum duduk semeja memutuskan ada kata sepakat dan kompensasi agar koperasi mendapatkan izin penggunaan lahan milik mereka.
Terlihat Raja Abdull Wael, Tokoh masyarakat Kaiely, Ibrahim Wael dan sejumlah tokoh adat beserta Camat Teluk Kaiely, Muhammad Yasin Wael, Kades Kaiely, Taramun dan sejumlah masyarakat Desa Kaiely yang menunggu kedatangan Komisi II di sana.
Memanfaatkan momen kunjungan ini, ahli waris Djenabun Ely menunjukan batas patok milik salah satu koperasi pemegang IPR yang dipasang Dinas Kehutanan Provinsi Maluku sebelum ada restu dari para ahli waris.
“Kami sudah melakukan kunjungan, melihat secara langsung dan setelah ini kami akan menggelar rapat lagi terkait dengan proses percepatan 10 koperasi, “ janji Djalil.
Mendapati keluh kesah dari ahli waris, Komisi II turut merespon serata menyampaikan pesan terbuka kepada gubernur, agar setiap proses pemasangan patok dan batas-batas wilayah koperasi pemegang IPR yang dilakukan Dinas ESDM maupun Dinas Kehutanan Maluku, agar diketahui camat dan kepala desa, sehingga mereka juga bisa melaporkan kepada bupati tentang progres kerja-kerja di lapangan.(S-15)