SIWALIMA.id > Berita
DPRD desak Pempus Selamatkan 32 PMI Asal Maluku
Daerah , Headline | Senin, 2 Februari 2026 pukul 14:39 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun me­desak, Pemerin­tah Pusat segera tu­­run tangan me­nye­lamatkan 32 Pe­kerja Migran Indonesia (PMI) asal Maluku.

32 PMI asal Maluku ini diduga menjadi korban Tin­dak Pidana Perda­ga­ngan Orang (TPPO di Kamboja.

Menurut Ben­hur, persoalan ini bukan sekedar ka­sus ketenaga­ker­jaan lintas negara, tetapi sudah me­nyentuh aspek ke­ma­nusiaan yang menun­tut kehadiran negara se­cara penuh.

“Negara tidak boleh abai. Pemerintah Pusat harus memastikan kesela­matan mereka sekaligus memulangkan seluruh PMI asal Maluku yang saat ini terjebak di Kam­boja,” Pinta Benhur ke­pada wartawan di Ambon, Jumat (30/1).

Selain mendesak lang­kah cepat dari pemerintah, politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan masyarakat Maluku, agar lebih waspada terhadap tawaran kerja maupun investasi yang beredar luas, khususnya melalui media sosial.

Ia menilai, banyak modus penipuan dikemas dengan janji penghasilan besar namun berujung pada eksploitasi dan penderitaan.

“Jangan mudah tergoda iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi. Kalau tidak jelas legalitasnya, risikonya bisa fatal dan penyesalannya seumur hidup,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menerima laporan dari keluarga korban. 

Ke-32 warga Maluku tersebut diduga direkrut untuk bekerja sebagai operator judi daring dan jaringan penipuan digital (online scam), namun kemudian mengalami kerja paksa.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina mengungkapkan, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan formal dengan penghasilan menggiurkan. Namun, setibanya di lokasi, mereka justru menghadapi tekanan berat, intimidasi, penyekapan, hingga kekerasan fisik bila tidak mencapai target yang ditetapkan.

“Mereka tidak bebas bergerak, selalu berada di bawah ancaman bahkan keselamatan nyawa mereka dipertaruhkan. Ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan serius,” tegas Jeannie.

RPA Indonesia, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk mempercepat proses evakuasi dan perlindungan terhadap para korban.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih selektif terhadap informasi lowongan kerja di media sosial. Bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi menggunakan agen terdaftar di BP2MI, serta dilengkapi visa kerja yang sah. Penggunaan visa kunjungan atau wisata dinilai sangat berisiko dan rentan disalahgunakan.

Sementara itu, pegiat sosial Inayah Pelupessy meminta keluarga di Maluku yang memiliki kerabat diduga terjebak sebagai PMI ilegal di Kamboja, agar segera melapor ke aparat penegak hukum.

“Keluarga korban diminta segera melapor ke Polda Maluku atau instansi terkait agar data cepat dihimpun dan proses penanganan bisa dipercepat,” tandasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT