RAPAT Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 Pemerintah Provinsi Maluku berlangsung Sabtu (15/11), panas.
Sejumlah Anggota DPRD Maluku melayangkan interupsi keras terkait keterlambatan pemerintah menyerahkan dokumen tersebut, yang berdampak langsung pada waktu pembahasan yang kini sangat sempit.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andreas JW Taborat, misalnya yang menyoroti persoalan keterlambatan ini. Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Tata Tertib DPRD dan merujuk pada PP 12 Tahun 2018, pembahasan KUA-PPAS seharusnya dilakukan bulan Juni. Namun Pemprov Maluku baru menyerahkannya pada pertengahan November, atau terlambat lima bulan.
“APBD itu harus disahkan satu bulan sebelum akhir tahun, artinya sebelum 30 November. Sementara KUA-PPAS saja baru diserahkan sekarang. Dengan kondisi ini, baik KUA-PPAS maupun RAPBD sudah pasti terlambat,” tegas Taborat.
Ia menambahkan, waktu yang tersedia kurang dari 15 hari untuk membahas dua dokumen penting sekaligus. Karena itu dirinya meminta Pemprov segera melengkapi dokumen pendukung, terma-suk RKP, agar pembahasan dapat langsung dimulai pada Senin mendatang.
Selain soal waktu, Taborat juga menyoroti defisit yang cukup besar dalam struktur APBD. Dengan rencana belanja Rp3,7 triliun dan PAD hanya Rp2,4 triliun, terdapat kekurangan sekitar Rp1,3 triliun.
“Pemerintah harus datang dengan solusi menutup defisit. Jangan serahkan dokumen tanpa solusi lalu kita yang harus mencarinya,” tandasnya.
Selain itu, Reza Mony dari Fraksi Hanura juga menilai keterlambatan ini menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah Provinsi dalam mengelola kondisi keuangan Maluku.
Ia meminta Gubernur dan Wakil Gubernur lebih proaktif menjemput sumber-sumber pembiayaan dari pusat, termasuk melalui skema Inpres Pembiayaan Pembangunan.
“Pemotongan dana transfer pusat memang tidak ideal bagi pemerintah, tetapi sangat berdampak bagi masyarakat. Pemerintah harus bekerja lebih keras mencari ruang fiskal baru,” tegasnya.
Anggota lainnya, Alhidayat Wajo, menegaskan, penyampaian KUA-PPAS hari ini seperti “desakan” untuk menyelesaikan pembahasan dengan cepat, padahal dokumen fisik belum juga diterima DPRD.
Di hadapan paripurna, ia mendesak agar paling lambat Senin, KUA-PPAS sudah berada di meja setiap anggota DPRD.
Wajo juga menyoroti pemangkasan anggaran pusat yang membuat Maluku hanya menerima Rp2,4 triliun, sementara belanja direncanakan Rp3,7 triliun. Ia meminta penyusunan anggaran difokuskan pada OPD yang mampu mendongkrak PAD.
“Jangan hanya bergantung pada pajak rokok dan BBM. Tahun ini saja banyak sumber PAD yang tidak mencapai target, bahkan di bawah 10 persen,” tandasnya.
Interupsi lainnya datang dari Saoda Tethool, yang menegaskan agar Wagub menginstruksikan seluruh OPD untuk tidak keluar daerah selama proses pembahasan. “Sering sekali ketika pembahasan berlangsung, OPD tidak hadir karena berada di luar daerah. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Ia juga meminta penyusunan anggaran benar-benar mengarah pada visi-misi Gubernur serta menempatkan skala prioritas secara tepat.
Menanggapi hujan interupsi dari DPRD, Wakil Gubernur Maluku Abdulah Vanath mengakui keterlambatan tersebut, tetapi memastikan hal itu tidak akan menghambat kerja sama antara pemerintah dan DPRD. “Kami terlambat, tetapi keterlambatan ini bukan malapetaka jika semuanya menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas,” ujar Vanath.
Ia menegaskan, telah memerintahkan seluruh pimpinan OPD untuk tidak meninggalkan Kota Ambon, kecuali untuk tugas mendesak. “Semua harus siap setiap saat dibutuhkan selama pembahasan,” katanya.
Terkait angka rencana belanja Rp3,7 triliun, Vanath yakin bahwa angka tersebut tidak muncul tiba-tiba, melainkan telah melalui pro-ses konsultasi. Ia meminta Kepala Bappeda segera mempercepat penyelesaian dokumen KUA-PPAS. Vanath juga mengingatkan bahwa APBD 2026 merupakan APBD murni pertama di bawah kepemimpinan mereka setelah dilantik pada 20 Februari 2025. (S-26)