SIWALIMA.id > Berita
DPRD Maluku Tetapkan Propemperda dan SK LHKPN 2026
Online | Jumat, 28 November 2025 pukul 16:33 WIT

AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku menggelar rapat paripurna, guna menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026, serta menyetujui Surat Keputusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (SK LHKPN) Provinsi Maluku tahun 2026. 

Pariupurna yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat, Karang Panjang, Kamis (27/11) dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin.

Rahawarin pada kesempatan itu menegaskan, Propemperda 2026 menjadi pedoman penting bagi DPRD dan pemerintah provinsi dalam proses pembentukan perda sepanjang tahun 2026.

“Propemperda ini menjadi acuan bagi kita semua dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kami berharap, perda yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan di berbagai sektor serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujar Rahawarin.

Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda dilakukan melalui koordinasi antara DPRD dan pemda, untuk memastikan keselarasan dengan kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat.

Dalam Propemperda tahun 2026, DPRD Maluku menetapkan 15 Ranperda prioritas yang mencakup sektor-sektor strategis. Ranperda tersebut antara lain, Ranperda Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Peran Pemerintah Daerah.

Ranperda ini, mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih konstruktif serta memperjelas koordinasi pemda.

Selanjutnya, Ranperda Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat yang menata pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, menjaga keanekaragaman hayati, sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat.

Berikutnya, Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan yang bertujuan menciptakan iklim investasi kondusif dan mempercepat proses perizinan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ranperda Destinasi Pariwisata, ranperda ini fokus pada pengembangan potensi wisata secara berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan dan menarik lebih banyak wisatawan.

Kemudian, Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan dan mencegah praktik merugikan dalam jasa konstruksi. Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ranepra ini, mengupayakan perbaikan kualitas layanan publik, memberikan kepastian hukum, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan.

Selain itu terdapat pula usulan Ranperda Pemda, antara lain Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku, serta beberapa perubahan ranperda terkait perangkat daerah, ketentraman dan ketertiban umum, serta pajak dan retribusi daerah.

DPRD Sahkan SK LHKPN 2026

Pada pripurna itu juga, DPRD menetapkan Surat Keputusan LHKPN Provinsi Maluku 2026. LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Persetujuan SK LHKPN ini menunjukkan komitmen DPRD Maluku dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara,” tegas Rahawarin.

Ia berharap, penetapan Propemperda dan SK LHKPN 2026 dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Dengan Propemperda yang komprehensif dan pembahasan Ranperda yang mendalam, DPRD Maluku berkomitmen menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Rahawarin.(S-26)

BERITA TERKAIT