AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Maluku.
Penyerahan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Daerah, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (19/1).
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath mengatakan, pengajuan dua ranperda ini merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang tidak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut Vanath, penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Maluku, dalam menjalankan kewenangan daerah, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
“Kedua Ranperda yang disampaikan adalah, tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, serta tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku,” kata Wagub
Menurut dia, kedua rancangan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat provinsi, aspirasi yang telah dikumpulkan dari berbagai elemen masyarakat, serta dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional dan daerah.
Proses penyusunan juga secara khusus memperhatikan kondisi khusus, karakteristik geografis dan sosial budaya, serta potensi yang dimiliki oleh Provinsi Maluku.
Dijelaskan, kedua Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi, memperkuat kelembagaan daerah, agar lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Maluku.
Ia menyatakan, diperlukan pembahasan yang cermat, objektif, dan komprehensif agar peraturan daerah, yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku.
“Kami berharap, pembahasan kedua Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar dan produktif, dengan semangat kemitraan yang erat, sinergi antar lembaga, serta tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku, sehingga pada waktunya kedua rancangan ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat,” tutup Wagub.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengaku, salah satu rancangan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang saat ini berjumlah lebih dari 40 unit kerja.
“Kedua Ranperda yang telah disampaikan akan melalui proses pembahasan, sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga memperoleh persetujuan bersama,” ujar Benhur.
Menurut Benhur, kedua rancangan tersebut merupakan hasil kajian mendalam, dan komprehensif yang disesuaikan dengan kebutuhan regulasi di tingkat provinsi.
“Otonomi daerah memberikan ruang luas bagi pemerintah daerah, untuk mengelola potensi wilayah berdasarkan karakteristik masing-masing. Potensi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal, untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Benhur.
Benhur menambahkan, kebijakan daerah yang berpihak pada peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang adil, inklusif, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan.
Baginya, regulasi menjadi landasan penting dalam pembangunan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Menurut ketentuan perundang-undangan, jumlah OPD maksimal yang diperbolehkan adalah 32 unit, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi yang ada saat ini.(S-26)