SIWALIMA.id > Berita
Dua Ranperda Diserahkan ke DPRD Maluku
Daerah | Selasa, 20 Januari 2026 pukul 12:18 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan dua Ranca­ngan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Maluku.

Penyerahan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pro­vinsi Maluku, dalam rangka penyam­paian dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Dae­rah, yang berlang­sung di ruang rapat paripurna, Senin (19/1). 

Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath mengatakan, pengajuan dua ranperda ini merupakan bagian penting dari penyelenggaraan peme­rintahan daerah, yang tidak terpi­sahkan dari tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurut Vanath, penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Maluku, dalam menjalankan kewenangan daerah, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

“Kedua Ranperda yang disam­paikan adalah, tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemu­dahan Investasi, serta tentang Peruba­han Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku,” kata Wagub 

Menurut dia, kedua rancangan tersebut disusun berdasarkan kebu­tuhan penyelenggaraan pemerinta­han daerah di tingkat provinsi, aspirasi yang telah dikumpulkan dari berbagai elemen masyarakat, serta dengan tetap berpedoman pada pe­ra­turan perundang-undangan yang berlaku secara nasional dan daerah. 

Proses penyusunan juga secara khusus memperhatikan kondisi khusus, karakteristik geografis dan sosial budaya, serta potensi yang dimiliki oleh Provinsi Maluku.

Dijelaskan, kedua Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan efek­tivitas penyelenggaraan pemerinta­han di tingkat provinsi, memperkuat kelembagaan daerah, agar lebih ta­nggap terhadap kebutuhan masyara­kat, serta mendorong percepatan pembangunan daerah yang berke­lanjutan dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Maluku. 

Ia menyatakan, diperlukan pemba­hasan yang cermat, objektif, dan komprehensif agar peraturan daerah, yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejah­teraan masyarakat Maluku.

“Kami berharap, pembahasan kedua Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar dan produktif, dengan semangat kemitraan yang erat, sinergi antar lembaga, serta tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku, sehingga pada waktunya kedua rancangan ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat,” tutup Wagub. 

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengaku, salah satu rancangan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang saat ini berjumlah lebih dari 40 unit kerja.

“Kedua Ranperda yang telah disampaikan akan melalui proses pembahasan, sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga memperoleh persetujuan bersama,” ujar Benhur. 

Menurut Benhur, kedua rancangan tersebut merupakan hasil kajian mendalam, dan komprehensif yang disesuaikan dengan kebutuhan regulasi di tingkat provinsi.

“Otonomi daerah memberikan ruang luas bagi pemerintah daerah, untuk mengelola potensi wilayah berdasarkan karakteristik masing-masing. Potensi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal, untuk mendorong pembangunan berkelan­jutan, dan meningkatkan kesejah­teraan masyarakat,” tegas Benhur.

Benhur menambahkan, kebijakan daerah yang berpihak pada pening­katan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang adil, inklusif, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan. 

Baginya, regulasi menjadi lan­dasan penting dalam pembangunan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan peme­rintahan dan pelayanan masyarakat.

Menurut ketentuan perundang-undangan, jumlah OPD maksimal yang diperbolehkan adalah 32 unit, sehingga perlu dilakukan penye­suaian terhadap struktur organisasi yang ada saat ini.(S-26)

BERITA TERKAIT