SIWALIMA.id > Berita
Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Malra Ditangkap
Online | Rabu, 1 April 2026 pukul 16:23 WIT

AMBON, Siwalima.id – Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan berinisial EN dan OH yang terlibat dalam aksi kekerasan hingga menewaskan seorang warga di Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi menjelaskan, kedua terduga pelaku ini diamankan pada, Senin (30/3) setelah melalui penyelidikan intensif oleh Satreskrim.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” jelas kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Rabu (1/4).

Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari bentrok antar warga yang terjadi pada Jumat (27/3). Meski sempat mereda setelah aparat kepolisian turun tangan, situasi kembali memanas pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.

Dalam kondisi tersebut, kedua tersangka diduga menyerang korban berinisial FAR menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur dalam kondisi luka parah, namun nyawanya tidak tertolong.

“Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tulis kapolres.

Menurut kapolres, keduanya dikenakan pasal tindak pidana terhadap nyawa dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Masyarakat dihimbau untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi oleh situasi yang dapat memicu konflik lanjutan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Tenggara,” pinta kapolres.

Kepolres menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan demi menjaga stabilitas keamanan di daerah tersebut.(S-25)

BERITA TERKAIT