AMBON, Siwalima.id - Enam perempuan di Kota Ambon melaporkan pasangan suami istri, Firda Amir dan Indra Syahputra Subria, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana.
Laporan tersebut diajukan 21 Mei 2026 melalui Pengurus Besar Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI).
Para pelapor mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti skema pinjaman dana talangan yang ditawarkan terlapor.
Kuasa Hukum para Pelapor, Anshari Betekeneng, mengatakan, dugaan penipuan dilakukan dengan membangun kepercayaan korban secara bertahap. Menurut dia, pada tahap awal Firda Amir meminjam uang dalam jumlah kecil dan mengembalikannya tepat waktu.
"Setelah korban percaya, terlapor mulai meminta dana talangan dalam jumlah yang lebih besar dengan janji pengembalian dalam waktu singkat disertai keuntungan tertentu," kata Anshari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).
Anshari menjelaskan, dugaan praktik tersebut mulai berlangsung pada pertengahan Maret 2026. Firda disebut aktif menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan skema dana talangan kepada sejumlah orang yang memiliki aktivitas peminjaman modal usaha.
Namun, saat jatuh tempo pembayaran, komunikasi dengan terlapor disebut terputus. Nomor WhatsApp tidak lagi aktif dan akun media sosial yang digunakan juga dinonaktifkan.
"Para korban kemudian menyadari adanya dugaan tipu muslihat setelah kewajiban pengembalian dana tidak dipenuhi," ujarnya.
Berdasarkan bukti transaksi yang diserahkan kepada penyidik, dana para korban diduga ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Firda Amir dan rekening Bank Mandiri atas nama Indra Syahputra Subria.
Total dana yang dilaporkan enam korban mencapai sedikitnya Rp17 juta.
Anshari juga meminta penyidik menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening Indra Syahputra Subria. Menurut dia, terdapat dugaan rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung berdasarkan arahan yang disampaikan Firda kepada para korban.
Selain itu, pihak pelapor mengaku memiliki percakapan yang menunjukkan Indra sempat menghubungi korban setelah peristiwa tersebut terjadi. Dalam komunikasi itu, Indra disebut mengakui adanya persoalan yang dilakukan istrinya dan berjanji akan mengganti kerugian para korban.
Meski demikian, hingga laporan diajukan, janji tersebut disebut belum direalisasikan.
"Kami berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan agar seluruh rangkaian peristiwa ini dapat diungkap secara terang," kata Anshari.
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan wanprestasi atau sengketa perdata, tetapi juga memiliki indikasi tindak pidana.
Para terlapor disebut berpotensi dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(S-25)