AMBON, Siwalima - Enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana Korupsi ADD-DD Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022, dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.
Keenam terdakwa yang dituntut hukuman penjara diantaranya, mantan pejabat KPN Agustinus Pietersz, Sekdes, Greny Helmi Hengst, Kasi Kesejahteraan, Theo Matahelemual, Kasi Pelayanan, Benhur Palijama, Kaur Keuangan, Herny Katjily dan Kaur Umum, Stela Pietersz.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Asmin Hamdja dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin Hakim Martha Maitimu selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, Jumat (10/4).
Sementara terdakwa hadir didampingi tim kuasan hukum yakni Maks Manuhutu selaku kuasa hukum Theo Matelehemual sementara Rony Samloy cs sebagai tim kuasa hukum lima terdakwa lainnya.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa mantan KPN Tiouw Agustinus Pieterzs,” pinta JPU Asmin Hamja saat membacakan tuntutannya.
Sementara lima terdakwa lainnya, yakni Sekdes Greny Helmi Hengst dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Kaur Keuangan Herny Kaitjily dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, Kasi kesejahteraan Theo Matehelemual dituntut 3 tahun penjara, kasi Pelayanan Benhurd Paliama 3 tahun penjara dan kasi umum Stella Pieterzs juga dituntut 3 tahun penjara.
Para terdakwa ini dituntut melanggar pasal 3 Undang-undnag Nomor: 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1.
Para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Tidak sampai disitu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti dengan nominal berbeda.
Untuk terdakwa Agustinus Pieterz dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp621 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara, namun jika harta benda tidak cukup, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Sedangkan terdakwa Greny Helmi Hengst dituntut dengan uang pengganti Rp39 juta dengan subsider penjara 1 tahun.
Terdakwa lainnya Herny Kaitjily dituntut uang pengganti Rp80 juta subsider 1 tahun, selanjutnya Theo Matelemual uang pengganti Rp14 juta susider kurungan 1 tahun, Stella Pieterz dituntut bayar uang pengganti Rp21 juta subsider kurungan 1 tahun dan Benhur Paliama dituntut bayar uang pengganti Rp 207 juta susider 1 tahun penjara.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu hingga 14 April mendatang kepada penasehat hukum para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. (S-29)