AMBON, Siwalimanews –Â Penyidik kejaksaan Negeri Ambon memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame, Selasa (12/7).
Delapan saksi yang diperiksa yaitu, mantan Kepala PT PELNI Cabang Ambon bersama 7 stafnya dengan waktu yang berbeda. Pemeriksaan dipusatkan di Jakarta Timur, Senin (11/8), pagi hingga malam hari.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjannya, Selasa (12/8) menjelaskan, penyidik memeriksa delapan saksi.
âPemeriksaan pada sesi pagi pukul 11.00â13.00 WIB dilakukan terhadap Manajer Teknik PT Pelni berinisial ADP, dilanjuutkan dengan staf PT Pelni berinisial A dan staf PT Pelni Cabang Ambon berinisial IF,â ungkap Ardy.
Untuk sesi pemeriksaan di siang hari yang dilakukan dari pukul 14.00-17.30 WIB lanjut Ardy, pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Kepala Cabang PT Pelni Ambon berinisial I kemudian staf teknik PT Pelni berinisial GWP dan R yang merupakan karyawan PT Pelni.
Dua saksi terakhir yakni BH dan O, keduanya merupakan karyawan PT Pelni yang diperiksa mulai dari pukul 18.30 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.
Kata Ardy, pemeriksaan ini dilakuÂkan untuk mendalami keterangan saksi terkait proses pekerjaan, peÂngadaan serta administrasi yang berkaitan dengan PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Tunggu Waktu
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah meneÂgasÂkan, penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame hanya tunggu waktu.
Pasalnya, penetapan tersangka harus berdasarkan aturan hukum karena penetapan seseorang sebaÂgai tersangka tidak gampang.
âIntinya, dalam menetapkan seseÂorang sebagai tersangka itu tidak gampang, harus melalui koridor huÂkum, âtegas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (16/7).
Kajari juga menepis adanya isu yang beredar jika penyidikan kasus korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame akan dihentikan, dan hal itu dikaitkan dengan kepindahannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai Aspidsus.
âTidak segampang itu mengÂhenÂtikan suatu tindak pidana korupsi. Sekarang kalau mau dihentikan, dasar apa? Apakah alat buktinya tidak ada? Jadi tidak mungkin kaÂsusnya dihentikan,â tegasnya.
Menurutnya, dalam proses peneÂgakan hukum apabila penyidik telah melakukan penyitaan maka tidak mungkin kasus tersebut akan dihenÂtikan. âYang namanya penyidik telah melakukan tindakan hukum seÂperti penyitaan lalu kemudian diÂhentikan begitu saja kan tidak mungkin, âujarnya.
Untuk itu, Kajari meminta agar masyarakat untuk bersabar mengÂikuti setiap perkembangan dalam proses penegakkan hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta agar masyarakat jangan berfikir negatif dan memberikan ruang bagi Kajari Ambon yang baru nanti.
âBagi saya pejabat yang dituÂgaskan disini menggantikan saya pasti akan berupaya maksimal. Jadi jangan tendensinya negatif, berikan ruang kepada beliau untuk bekerja dan saya yakin Kajari yang baru akan profesional. Jangan-jangan beÂliau lebih baik dari saya, âpintanya.
Untuk itu, Kajari mengakui meski belum dilakukan penetapan tersangÂka dalam kasus yang telah mengÂakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 Miliar itu, tetapi prosesnya masih berjalan.
âKasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu berarti bahwa penyidik menemukan alat bukti adanya perbuatan melawan hukum sehingga. Untuk itu ikuti saja perkembangan yang masih berlang-sung, dan saya yakin kasus ini akan diusut hingga tuntas, âtandasnya.
Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo menambahkan bahwa saat ini tim penyidik sedang mengeÂvaluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan. NantiÂnya jika telah selesai maka penyidik akan menenÂtukan langkah selanjutÂnya.
âSementara evaluasi pemeriksaan yang telah dilakukan. Nanti ikuti saja perkembangannya kedepan. Apakah ada saksi yang akan kita panggil, itu nanti penyidik yang tentukan sesuai kepentingan penyidikan dal mengÂungkap kasus PT Dok, âsingkatnya.
Fiktif & Mark-Up
Kajari Ambon, Ardiansyah menuÂturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaÂran sebesar Rp177 miliar.
Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahan yang telah ditetapkan dalam RPS
Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.
Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara menÂtransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan.
Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk keÂperluan kantor dan sebagian diguÂnakan untuk kepentingan pribadi.
Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon.(S-26)