SIWALIMA.id > Berita
Gandeng Pemneg Waai, LSM Yastra Gelar Prosedur Membuat Perneg
Online | Jumat, 29 Mei 2026 pukul 17:13 WIT

AMBON, Siwalima.id - LSM Yastra menggandeng Pemerintah Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah mengelar prosedur pembuatan peraturan negeri, Jumat (29/5) yang dipusatkan di Balai Desa Negeri Waai.

Prosedur pembuatan peraturan negeri ini diberikan oleh Akademisi Hukum UKIM, Sostones Y Sisinaru didampingi Raja Negeri Waai, Derek Bakarbessy dan Direktur Yastra, Elson Haumahu.

Sostones dalam materinya yang dihadiri puluhan warga Waai menjelaskan, untuk membuat perencanaan yang dimulai dengan usulan inisiatif dari pemerintah negeri dan saniri negeri terkait dengan situasi dalam negeri.

Selanjutnya, pengusulan rancangan peraturan negeri bisa dilakukan oleh pemerintah negeri dan saniri negeri dimana Kepala Pemerintah Negeri membentuk tim yang di tetapkan dengan surat keputusan raja.

“Tim ini harus ganjil bukan genap, kenapa ganjil supaya ketika putusan ada satu yang lebih, dan harus ada APBDesa, jadi perneg bisa diusulkan inisiatif oleh saniri negeri, atau pemerintah negeri atau kedua-duanya sama-sama,” ujarnya.

Selain itu, antara saniri negeri dan pemerintah negeri membahas rancangan perneg itu, dan selanjutnya meminta kesediaan ahli dalam proses itu, 

“Jadi minta ahli supaya ahli bikin draf rancangan peraturan negeri dan dibahas secara bersama-sama dengan ahli, dan tim dibentuk dari berbagai unsur, dimana ketua Kaur Pemerintah, dan sekretaris diambil dari unsur saniri negeri dan harus ganjil dan tidak boleh genap, sehingga harus ada SK,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, partisipasi pemerintah sangatlah penting dilakukan uji publik dengan melibatkan partisipasi masyarakat, penetapan oleh saniri negeri dan pengesahan oleh kepala pemerintah negeri dan disahkan dengan cap oleh sekretaris negeri.

Selanjutnya, penetapan pengesahan dilakukan melalui musyawarah besar dimana semua proses tersebut didokumentasikan, harus ada absensi, berita acara dan notulensi.

“Dokumen dikirim ke Pemda Cq bagian hukum, ditunggu hasil koreksi dan konsultatif menerima atau menolak dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, banyak tanggapan dari masyarakat yang lebih banyak menanyakan kewenangan membuar perneg, sosialisasi dan melibatkan semua unsur termasuk tokoh adat. 

Usai pemaparan materi, Sostones mengatakan, yang paling penting adalah partisipasi masyarakat, sehingga daya laku dan daya guna dari peraturan negeri itu benar-benar dan dapat diterima dengan baik di tengah-tengah masyarakat. 

“Oleh karena itu prosedur itu penting, tahapan-tahapan mesti dilakukan dengan baik, supaya masyarakat dapat menilai kontribusi dan supaya dilibatkan sehingga mereka percaya diri bahwa ini adalah bagian dari kerja bersama ketika telah dihasilkan,” ujarnya. 

Perneg ini setelah tahapan di tingkat desa selesai dan konsultatif ke Pemerintah daerah dan secepatnya dikembalikan melalui camat dan dapat dimusyawarahkan bersama dengan di Baileo supaya ada daya laku dan daya mengikat 

Sementara itu, Direktur Yastra, Elson Haumahu dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut, mengharapkan materi tentang prosedur membuat Peraturan Negeri Waai bisa dipahami dengan baik oleh peserta, karena peranan masyarakat sangatlah penting. (S-05)

BERITA TERKAIT