SIWALIMA.id > Berita
GMNI Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan
Online | Rabu, 12 November 2025 pukul 16:59 WIT

AMBON, Siwalima.id – DPD GMNI Maluku, mendesak pemerintah pusat dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan. 

Desakan ini disampaikan GMNI, sebagai bentuk keprihatinan atas ketertinggalan pembangunan di wilayah kepulauan, termasuk Provinsi Maluku.

Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Pormes menegaskan, perjuangan provinsi-provinsi bercirikan kepulauan membutuhkan pengakuan dan perhatian khusus dari negara. Pasalnya, tantangan geografis yang dihadapi daerah kepulauan sangat berbeda dengan daerah kontinental.

“Daerah kepulauan seperti Maluku menghadapi kesulitan dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan transportasi, serta masih bergulat dengan tingkat kemiskinan yang tinggi. Dengan kekuatan fiskal yang kecil, daerah kami membutuhkan perlakuan khusus dari negara,” ujar Pormes dalam rilisnya, yang diterima redaksi Siwalima.id, Rabu (12/11).

Provinsi Maluku kata Pormes, terdiri atas 92,4 persen wilayah laut dan hanya 7,6 persen daratan, kondisi yang menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pembangunan. 

Ia menilai, RUU Daerah Kepulauan menjadi langkah penting untuk memberikan keadilan fiskal dan pengakuan terhadap karakteristik wilayah maritim Indonesia.

“RUU ini akan menjadi payung hukum, agar pemerintah pusat dapat memberikan perlakuan adil bagi daerah kepulauan seperti Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara,” tandas Pormes.

Menurut Pormes, GMNI Maluku berkomitmen, untuk terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan percepatan pengesahan RUU tersebut.

“Kami akan terus menginterupsi pemerintah pusat dan DPR agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi undang-undang. Ini bukan sekadar tuntutan politik, tetapi kebutuhan mendesak bagi masa depan pembangunan wilayah kepulauan,” tegas Pormes.

RUU Daerah Kepulauan sendiri lanjut pormes, telah lama diperjuangkan oleh sejumlah pemerintah daerah dan organisasi masyarakat dari wilayah maritim Indonesia, yang berharap, regulasi ini dapat menjadi dasar bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan.(S-25)

BERITA TERKAIT