SIWALIMA.id > Berita
Gubernur: Konflik Agraria Jadi Masalah Utama di Maluku
Daerah | Jumat, 17 April 2026 pukul 15:26 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hen­drik Lewerissa mengaku, masih terdapat sejumlah permasalahan agraria dan tata ruang di daerah ini yang dihadapi masyarakat.

Masalah utama di dae­rah ini adalah, menyangkut konflik agraria, seperti sertifikat ganda atau klaim kepemilikan yang tumpang tindih, sehingga harus ada solusi yang permanen me­lalui panitia khusus (pan­sus) penanganan konflik agraria.

Hal ini disampaikan gu­bernur saat pertemuan bersama Komisi II DPR terkait penyelenggaraan pemerintahan dibidang agraria dan tata ruang, Rabu (16/4) malam.

Kedatangan Komisi II DPR di Maluku kata gubernur, merupakan momentum strategis bagi peme­rintah daerah untuk melaporkan perkembangan serta tantangan dalam penyelenggaraan pemerin­tahan khususnya di bidang agraria dan tata ruang. 

Sebagai provinsi kepulauan, Maluku memiliki karakteristik unik, dimana tata ruang laut dan darat harus terintegrasi secara harmo­nis demi kesejahteraan rakyat dan kepastian hukum investasi.

“Kami menyadari masih terdapat beberapa pekerjaan rumah terkait akselerasi sertifikasi tanah, pe­nyelesaian sengketa agraria dan juga sinkronisasi tata ruang wila­yah yang membutuhkan dukungan Komisi II DPR,” ucap gubernur.

Pemerintah provinsi Maluku kata gubernur, tentu berharap Komisi II dapat memberikan penguatan kebijakan, pengawasan, serta dukungan aspirasi agar tata kelola pertanahan di Maluku semakin transparan dan berkeadilan.

Disisi lain, harus juga dilakukan evaluasi terhadap transformasi digital di Kantor Pertanahan daerah seperti layanan elektronik, guna meningkatkan efisiensi, trans­paransi dan mencegah praktik mafia tanah.

“Kita berharap Komisi II dapat menjadi penyalur aspirasi bagi pemerintah daerah dan Kanwil BPN Provinsi Maluku untuk me­nyampaikan kendala regulasi atau kebutuhan anggaran langsung kepada pembuat kebijakan di tingkat nasional,” pinta gubernur.

Gubernur juga menyampaikan beberapa usulan diantaranya, perlu adanya dukungan kebijakan integrasi data pertanahan nasio­nal, khususnya sinkronisasi data pemda dengan ATR/BPN dalam kerangka satu data Indonesia.

Selain itu, upaya percepatan program sertifikasi tanah aset daerah (BMD), termasuk prioritas wilayah kepulauan seperti Maluku juga harus dilalui melalui kebijakan afirmatif.

Penguatan regulasi penanga­nan tanah ex eigendom dan erf­pacht, untuk memberikan kepas­tian hukum dan mencegah klaim berulang termasuk di Pulau Banda (hibah PTPN XXXVIII).

Selain itu, perlu adanya fasilitasi penyelesaian tumpang tindih sertifikat dan sengketa pertanahan, melalui mekanisme terpadu lintas kementerian/lembaga, termasuk pengakuan dan penataan tanah adat dengan pedoman yang jelas, agar tidak menimbulkan konflik dengan aset negara/daerah.

“Kami juga mengusulkan agar dukungan anggaran khusus wilayah kepulauan (high cost area) untuk kegiatan pengukuran, pe­metaan dan pensertifikatan tanah harus mendapatkan perhatian serius, termasuk penguatan peng­awasan terhadap kinerja ATR/BPN di daerah, guna menjamin akurasi data dan kepastian hukum perta­nahan,” tandas gubernur

Gubernur juga mendorong digitalisasi sistem pertanahan nasional, termasuk percepatan implementasi peta digital dan sertifikat elektronik.

“Kita berharap dengan dide­ngarnya aspirasi daerah terkait masalah agraria dan tata ruang kedepan ada kebijakan yang lebih baik dari pemerintah pusat,” harap gubernur.(S-20)

BERITA TERKAIT