SIWALIMA.id > Berita
Hakim Vonis Pelaku Pembakaran Alat Berat PT Waragonda 8 Tahun Bui
Online | Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 01:47 WIT

AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Husein Mahulauw terdakwa kasus pembakaran fasilitas PT Waragonda Mineral Pratama di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah 8 tahun penjara.

Hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketaui Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota masing-masing Rahmat Selang dan Nova Salmon, Selasa (14/10).

Sependapat dengan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama dengan sejumlah DPO lainnya, melakukan tindak pidana pembakaran pada fasilitas PT Waragonda, yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang milik korban Muhammad Amin Saofa alias Pa Amin.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan putusan oleh karena terhadap terdakwa Husein Mahulauw alias Husen dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Hakim Orpa Marthina saat membacakan putusan.

Majelis Hakim juga, menetapkan barang bukti berupa, 1 lembar spandek dengan ukuran 80 cm x 200 cm sudah terbakar, 1 potong kayu sudah terbakar, 1 rangka springbed sudah terbakar, 1 rangka kulkas sudah terbakar, 1 unit alat berat excavator merek Komatsu warna kuning, 1 unit alat berat loader merk Longking warna kuning, 1 unit alat berat mobile crane merk escorts warna kuning, 1 unit alat berat forklift merk songking warna merah, 1 unit sepeda motor trail honda crf 150 warna hitam, 1 unit mobil mitsubishi fuso warna orange, 1 unit mesin cuci merk sharp, 1 unit AC outdoor merk TCLl, 1 unit rang sepeda exercise, 1 unit rangka kompor gas merk Rinnai, 1 unit rangka timbangan, 1 unit piringan CD-R plus yang di dalamnya terdapat video rekaman CCTV dan 1 unit mobil kijang super (7k) warna orange dipergunakan dalam perkara Satria Ardi Tuahan.

Usai persidangan Kuasa Hukum Mahulauw menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Ryan Lopulalan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan oleh pertimbangan, majelis hakim menjatuhkan pidana yang sama dengan tuntutan JPU yakni 8 Tahun penjara.

Sekedar diketahui, perbuatan pembakaran yang dilakukan terdakwa dan sejumlah DPO lainnya terjadi Pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025,  sekitar pukul 22.00 Wit bertempat di PT Waragonda Mineral Pratama.

Terdakwa dan DPO lainnya yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan,  dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang milik korban Muhammad Amin Saofa Alias Pa Amin.(S-26)

BERITA TERKAIT