SIWALIMA.id > Berita
Halimun: Pengalihan PI 10 Persen Blok Seram Non Bula Didukung
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Senin, 8 September 2025 pukul 22:46 WIT

DPRD Maluku menyambut baik dan mendukung penuh langkah PT Maluku Energi Abadi (MEA) yang akan segera mengusulkan pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen dari usaha hulu migas Blok Seram non Bula.

Bagi DPRD Maluku, langkah ini merupakan tindak lanjut dari desakan politik yang sejak lama disuarakan, agar pengelolaan PI 10 persen benar-benar menjadi sumber pendapatan daerah dan membawa dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di Maluku dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Anggota Komisi III DPRD Maluku, Halimun Saulatu menegaskan, DPRD sejak awal telah memberikan tekanan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama MEA, agar segera mengambil langkah konkrit terkait pengalihan PI 10 persen.

Karena itu, komitmen manajemen MEA dinilai sejalan dengan aspirasi DPRD yang mewakili kepentingan rakyat.

“Ini langkah tepat dan sudah sesuai dengan dorongan DPRD. Kami mengapresiasi keseriusan MEA, apalagi ini dilakukan pasca penandatanganan kesepakatan pembagian PI antara Pemprov Maluku dan Pemkab SBT,” ujar Saulatu kepada Siwalima, Minggu (7/9) di Ambon.

Saulatu menilai, kesepakatan pembagian PI yang ditandatangani pada Senin (1/9) lalu merupakan titik terang dari proses panjang pengelolaan PI 10 persen yang selama ini menjadi perhatian DPRD. Dengan adanya kesepakatan tersebut, tidak ada lagi perdebatan mengenai siapa yang berhak menerima manfaat, sebab aturan hukum sudah sangat jelas.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Pasal 5 ayat (2) menjelaskan, apabila satu lokasi lapangan migas berada dalam satu kabupaten, maka pembagian PI dilakukan dengan skema 50 persen untuk pemerintah provinsi dan 50 persen untuk pemerintah kabupaten.

“Permen ESDM itu menjadi dasar hukum, sehingga sudah jelas pembagiannya. Provinsi mendapatkan 50 persen dan kabupaten juga 50 persen. Dengan adanya kepastian ini, maka tinggal bagaimana MEA menindaklanjuti secara administratif dan teknis,” jelasnya.

Menurut Saulatu, DPRD Maluku akan tetap mengawal proses pengalihan PI 10 persen ini hingga benar-benar terealisasi. DPRD tidak ingin persoalan ini berhenti di atas kertas, tetapi harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat mela­-lui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi lokal.

“Karena ini soal pendapatan daerah sehingga kami kira langkah ini tepat. Kami berharap bukan hanya MEA dan Kabupaten SBT tetapi Kabupaten Kota yang lain juga harus duduk bersama untuk bicarakan kepentingan Maluku kedepan,” tutup Sulautu. (S-26)

BERITA TERKAIT