SIWALIMA.id > Berita
Hitung Kerugian Negara, Enam Jam BPKP Periksa Pejabat Dok Waiame
Headline , Hukum | Selasa, 19 Mei 2026 pukul 14:39 WIT

AMBON, Siwalima.id - Selama enam jam Manager Keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari diperiksa oleh Badan Penga­wa­san dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (18/5) dari pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT. 

Pemeriksaan Manager Keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon oleh BPKP untuk menghitung kerugian negara yang dialami dari kasus tersebut.

“Hari ini ada pemeriksaan atau klarifikasi yang dilakukan oleh tim auditor BPKP terhadap Manager Keuangan PT Dok berinisial WAL,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Su­darmono Tuhulele kepada Siwalima.

Sudarmono menyebutkan, proses klarifikasi terhadap WAL oleh tim Auditor berlangsung di kantor Ke­jaksaan Negeri Ambon sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT. 

“WAL dimintau klarifikasi di Kantor Kejari Ambon, “ terang Sudarmono. 

Dijelaskan pula bahwa klarifikasi terhadap WAL sudah dilakukan sebanyak dua kali. Karena sebelum­nya, Manager Keuangan PT Dok itu telah diperiksa oleh BPKP pada Kamis (7/5) lalu.

“Ini untuk yang kedua kalinya yang bersangkutan dimintai klari­fikasi terkait perhitungan kerugian negara yang sementara dihitung oleh BPKP Maluku, “tuturnya.

Sudarmono menambahkan, masih ada pihak lain yang akan dimintai keterangan oleh BPKP Perwakilan Maluku. Yang mana proses klarifi­kasi oleh BPKP didasari data dan dokumen yang sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik Kejari Ambon. 

“Pihak-pihak yang diklarifikasi oleh BPKP tentu berdasarkan data atau dokumen yang sudah kami serahkan. Jadi kami serahkan proses audit sepenuhnya kepada BPKP sesuai keahlian mereka sampai proses audit selesai,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam penyi­dikan kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, penyidik Kejari Ambon telah menyita puluhan tas bermerek dari kediaman Manager Keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari

Selain barang berharga, Wilis Ayu Lestari juga telah menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada penyidik pada bulan Mei 2025 Lalu.

12 Saksi

BPKP Maluku intens melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT Dok dan Per­kapalan Waiame Ambon tahun anggaran 2020-2024.

Informasi yang diperoleh Siwalima dari Humas Perwakilan BPKP Maluku menyebutkan, sejak Senin-Rabu, sedikitnya sudah 12 orang yang periksa. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk perhitungan keru­gian negara.

“Dari hari Senin sampai dengan Rabu ada sekitar 12 orang yang di­minta klarifikasi,”kata Humas Per­wakilan BPKP Maluku, Ngurah Dharma kepada Siwalima di Ambon, Rabu (6/5).

Secara spesifik Humas menye­butkan pada Senin (4/5) BPKP melakukan permintaan keterangan dari 5 orang, kemudian hari Selasa (5/5) BPKP kembali mengklarifikasi 4 orang dan Rabu (6/5) ada 3 orang yang dimintai keterangan.

“Rabu hari ini ada 3 orang yang dimintai keterangan dan semuanya yang dimintai keterangan itu dari pihak DOK Waiame Ambon,” ujar Dharma.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele ber­ha­rap agar BPKP bergerak cepat se­hingga proses perhitungan kerugian negara bisa secepatnya rampung. 

“Kami berharap BPKP bergerak cepat agar proses audit bisa segera rampung. Dengan begitu maka Ke­jari Ambon segera mengambil sikap lebih lanjut,”katanya. 

Segera Rampung

BPKP Perwakilan Provinsi Maluku memastikan, hasil audit kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perka­palan Waiame Ambon periode 2020–2024

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Ambon ini sebelumnya disebut-sebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp19 miliar dari total anggaran mencapai Rp 177 miliar. Prosesnya terbilang cukup panjang karena masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP sebagai dasar penetapan langkah hukum lanjutan.

Kepala Perwakilan BPKP Maluku, Bagus Putu Santika menegaskan, pihaknya bekerja sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam surat tugas, yakni hingga pertengahan Juni 2026.

“Penugasan ini sampai perte­ngahan Juni 2026. Itu menjadi batas waktu kami dalam menyelesaikan perhitungan kerugian negara,” ujar Bagus kepada wartawan, Senin (4/5).

Ia menegaskan, BPKP tidak per­nah berniat memperlambat proses audit, melainkan berupaya memasti­kan setiap data yang digunakan benar-benar akurat dan dapat di­per­tanggungjawabkan dipersidangan.

“Intinya bukan disengaja untuk memperlambat. Data yang kami olah harus detail, karena ini akan diuji di pengadilan. Kalau sampai keliru justru kami yang akan dinilai tidak profesional,” tegasnya.

Bagus juga menepis anggapan bahwa BPKP menjadi penyebab lambatnya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. 

Menurutnya, proses audit sangat bergantung pada kelengkapan data dari tim penyidik.

“Kadang dari BAP belum lengkap, sehingga kami harus minta tamba­han lagi. Itu yang membuat pro­sesnya memakan waktu. Tapi semua itu demi kualitas hasil audit,” jelasnya.

Senada dengan itu, Koordinator Pe­ngawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku, Nanang Sunarko menekan­kan, audit kerugian negara dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kepastian hukum seseorang.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan sangat berhati-hati. Ini menya­ngkut apakah seseorang bisa dipi­dana atau tidak, jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.

Sebelum audit dilakukan, lanjut­nya, pihaknya terlebih dahulu melakukan ekspos bersama penyidik untuk memastikan adanya potensi kerugian negara serta kelengkapan aspek legal, administratif, dan substantif.

“Berkas yang kami terima sangat banyak, bahkan mencapai beberapa kontainer. Semua harus diteliti satu per satu agar hasilnya benar-benar akurat,” ungkap Nanang.

Menurutnya, hasil audit nantinya akan menjadi alat bukti penting dalam proses persidangan, sehing­ga harus disusun secara kompre­hensif dan dapat dipertanggung­jawabkan.

“Hasil audit ini akan digunakan di pengadilan, jadi harus benar-benar kuat. Kami juga diawasi secara sistem, sehingga ada batas waktu yang ketat dalam penyelesaiannya,” tandasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT