AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa meminta DPR dan Pemerintah Pusat untuk mengesahkan RUU Daerah Kepulauan pada tahun 2026 mendatang.
Penegasan sikap atas RUU Daerah Kepulauan ini disampaikan gubernur saat menjadi pembicara pada Rakornas yang digelar DPD RI di Jakarta, Selasa (02/12) kemarin.
Upaya pembentukan dan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan lanjut HL, sapaan akrab gubernur, merupakan perjuangan panjang yang memakan waktu lebih dari 18 tahun namun belum juga ditetapkan menjadi UU.
Akibat menggantungnya proses pembahasan RUU daerah kepulauan telah mengakibatkan, provinsi-provinsi yang masuk dalam konsorsium daerah kepulauan rugi karena pemanfaatan sumber daya alam tidak maksimal dilakukan.
Menurutnya, upaya pembentukan UU daerah kepulauan berakar dari deklarasi Wawasan Nusantara 1957 dan diperkuat oleh pengakuan internasional melalui UNCLOS 1982, yang menetapkan karakteristik khusus negara kepulauan.
Karena itu penyetaraan kebijakan antara daerah kepulauan dan daratan selama ini memicu ketimpangan pembangunan serta distribusi layanan publik.
“Bagi kami, keberadaan lex specialis sangat dibutuhkan untuk mengatur secara khusus kebutuhan daerah kepulauan, dan ini menjadi kebutuhan mendesak dan harus segera diprioritaskan untuk ditetapkan,” tulis gubernur dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (3/12).
Untuk memastikan RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan, maka Gubernur menekankan pentingnya penyatuan langkah politik, visi dan perjuangan antar daerah kepulauan untuk terus berkolaborasi dengan DPD sebagai inisiator pembahasan RUU daerah kepulauan.
Belajar dari pengalaman pembahasan yang terus tertunda, Gubernur meminta adanya political will dari Pemerintah Pusat, DPR dan DPD guna memastikan RUU tidak kembali tertunda dan dapat disahkan pada 2026 mendatang.
“Kami berharap, kalau bukan 2025 maka paling lambat 2026 RUU Daerah Kepulauan sudah dibahas, disahkan, dan diundangkan,” tegas Gubernur.
Gubernur berharap adanya keberpihakan nyata dari Pemerintah Pusat terhadap daerah kepulauan dengan mengahdirkan payung hukum untuk melindungi dan mengakomodasi kebutuhan daerah kepulauan demi terciptanya keadilan nasional melalui UU daerah kepulauan. (S-20)