SIWALIMA.id > Berita
HL Minta 2026 RUU Daerah Kepulauan Disahkan
Daerah | Kamis, 4 Desember 2025 pukul 15:21 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Le­werissa meminta DPR dan Peme­rintah Pusat untuk mengesahkan RUU Daerah Kepulauan pada tahun 2026 mendatang.

Penegasan sikap atas RUU Dae­rah Kepulauan ini disampaikan gubernur saat menjadi pembicara pada Rakornas yang digelar DPD RI di Jakarta, Selasa (02/12) ke­marin.

Upaya pembentukan dan Pem­bahasan RUU Daerah Kepulauan lanjut HL, sapaan akrab gubernur, merupakan perjuangan panjang yang memakan waktu lebih dari 18 tahun namun belum juga dite­tapkan menjadi UU.

Akibat menggantungnya pro­ses pembahasan RUU daerah kepulauan telah mengakibatkan, provinsi-provinsi yang masuk dalam konsorsium daerah kepu­lauan rugi karena pemanfaatan sumber daya alam tidak maksimal dilakukan.

Menurutnya, upaya pemben­tukan UU daerah kepulauan berakar dari deklarasi Wawasan Nusantara 1957 dan diperkuat oleh pengakuan internasional melalui UNCLOS 1982, yang menetapkan karakteristik khusus negara kepulauan.

Karena itu penyetaraan kebija­kan antara daerah kepulauan dan daratan selama ini memicu ketimpangan pembangunan serta distribusi layanan publik.

“Bagi kami, keberadaan lex spe­cialis sangat dibutuhkan untuk mengatur secara khusus kebutuhan daerah kepulauan, dan ini menjadi kebutuhan mendesak dan harus segera diprioritaskan untuk ditetap­kan,” tulis gubernur dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (3/12).

Untuk memastikan RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan di­sahkan, maka Gubernur menekankan pentingnya penyatuan langkah politik, visi dan perjuangan antar daerah kepulauan untuk terus berkolaborasi dengan DPD sebagai inisiator pembahasan RUU daerah kepulauan.

Belajar dari pengalaman pemba­hasan yang terus tertunda, Guber­nur meminta adanya political will dari Pemerintah Pusat, DPR dan DPD guna memastikan RUU tidak kembali tertunda dan dapat disah­kan pada 2026 mendatang.

“Kami berharap, kalau bukan 2025 maka paling lambat 2026 RUU Daerah Kepulauan sudah dibahas, disahkan, dan diundangkan,” tegas Gubernur.

Gubernur berharap adanya keberpihakan nyata dari Pemerintah Pusat terhadap daerah kepulauan dengan mengahdirkan payung hukum untuk melindungi dan mengakomodasi kebutuhan daerah kepulauan demi terciptanya keadilan nasional melalui UU daerah kepulauan. (S-20)

BERITA TERKAIT