AMBON, Siwalima.id - Polemik pengaturan lapak di Pasar Mardika yang menyeret nama salah satu ajudan Gubernur Maluku Salman Alfarisi, ternyata hanya sebuah kebohongan yang menyesatkan.
Kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/10) Ajudan Guberur Salman Alfarisi menegaskan, bahwa isu tersebut adalah fitnah dan tidak berdasar, bahkan dirinya berencana untuk menempuh jalur hukum terkait isu tersebut.
“Isu yang menyeret nama saya, bahkan telah diberitakan salah satu media online, itu fitnah dan sangat tidak berdasar karena tidak ada konfirmasi langsung ke saya. Saya sudah putuskan untuk menempuh jalur hukum,” tegas Salman.
Salman menjelaskan, tuduhan adanya “orang suruhan di pasar” yang menarik uang dari pedagang sebesar Rp 1 juta sama sekali tidak benar adanya.
Menurutnya, peristiwa sebenarnya justru berawal dari adanya rencana pemindahan satu pedagang bernama Sartini secara sepihak oleh seseorang yang mengklaim, bahwa tempat yang ditempati Sartini, adalah miliknya dan yang bersangkutan meminta Sartini untuk keluar, karena yang bersangkutan akan memberikannya ke pedagang lain untuk berjualan.
“Jadi yang terjadi, ada salah satu pedagang yang berjualan di depan mau dipindahkan dan hanya 1 pedagang, lalu mau dikasih masuk orang lain. Karena itu ada yang namanya Ahmad Marasabessy, hanya mau tetap mempertahankan pedagang itu," ujar Salman.
Ia menambahkan, keterangan Ahmad bahwa “ambil uang satu juta” itu hanya bentuk bahasa untuk mengamankan pedagang tersebut (Sartini) agar tidak dikeluarkan, bukan transaksi penyerahan uang seperti yang diisukan/diberitakan salah satu media online.
“Sebenarnya tidak ada penyerahan uang Rp 1 juta seperti yang diberitakan,” tandas Salman.
Salman juga menyayangkan, bahwa pemberitaan tersebut juga telah menyeret nama Gubernur Maluku dan ajudannya secara tidak tepat.
“Waktu pemberitaan itu juga membawa nama-nama ajudan dan gubernur. Ini sangat membuat resah, karena gubernur sama sekali tidak tahu-menahu tentang masalah ini,” tegas Salman.
Untuk itu, Salman memastikan, akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan berita tersebut ke kepolisian untuk menjaga nama baiknya dan mencegah fitnah lebih lanjut.
Ditempat yang sama Sartini pedagang yang namanya disebut dalam isu itu menjelaskan, bahwa memang sempat terjadi pertengkaran di area pasar. Namun dirinya tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun.
“Kakak Mat (Ahmad Marasabessy) pasang badan untuk beta dan bilang begitu hanya untuk menenangkan situasi, bukan karena ada uang. Beta tidak pernah kasih uang Rp 1 juta atau berapa pun,” tandas Sartini.
Sartini mengaku, persoalan di lapak ini, berawal dari perdebatan perebutan tempat jualan, bukan urusan uang.
“Beta cuma disuruh keluar dari tempat itu, katanya bukan tempat beta, padahal dari awal beta sudah berjualan di situ,” tandas Sartini.
Sementara itu, Ahmad Marasabessy juga membenarkan kalau sempat terjadi perdebatan antara pedagang dan beberapa pihak, terkait pemindahan Sartini dan itu tidak ada keterlibatan Gubernur Maluku maupun ajudannya dalam persoalan itu.
“Memang ada perdebatan antara pedagang dengan Bapak Udin dan Bapak Dullah soal lahan jualan. Saya tidak pernah membawa nama Gubernur Maluku atau ajudan mana pun. Ini murni masalah pedagang dan lokasi berjualan,” jelas Ahmad.
Ahmad juga menegaskan, tidak ada transaksi uang Rp1 juta sebagaimana diberitakan.
“Kalau bicara penagihan, itu urusan antara pedagang dan pengelola pasar. Tidak ada kaitan dengan ajudan-ajudan dan Soal 1 juta itu, sebenarnya beta bilang saja, bahwa beta sudah ambil uang dari Sartini, itu beta sampaikan supaya, mereka tidak minta Sartini itu keluar dari situ. Tapi sebenarnya, tidak ada uang yang beta ambil, atau dikasih oleh Sartini,” ungkap Ahmad.
Polemik ini bermula dari isu yang beredar di media sosial, yang menuding adanya praktek percaloan dan makelar lapak di kawasan Pasar Mardika. Dalam pemberitaan itu, disebut bahwa sejumlah pedagang membayar “uang keamanan” untuk bisa berjualan di area tertentu.
Namun, keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam berita tersebut justru membantah keras tudingan itu. Mereka menilai pemberitaan itu tidak berimbang, tidak melalui konfirmasi dan cenderung menyesatkan publik. (S-25)