MASOHI, Siwalima.id - Hingga kini mantan penjabat Bupati, Muhamat Marasabessy belum tersentuh hukum dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah.
Padahal, ratusan saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Malteng baik Sekretaris daerah, ASN para camat masyarakat penerima bantuan, namun Muhamat Marasabessy belum diperiksa.
Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat -Seram) Fahri Asyathry mendesak, tim penyidik untuk memanggil dan memeriksa Muhamat Marasabessy, mantan penjabat Bupati Malteng periode 2022-2023.
Menurutnya, klarifikasi dari pihak terkait penting untuk mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedur dalam pengesahan dokumen anggaran maupun dalam penyaluran dana bansos tersebut.
Fahri menduga, terdapat upaya bentuk pemaksaan administratif dalam proses pengesahan dokumen anggaran. Hal karena pada akhir tahun 2023, setelah Marasabessy tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati, namun dia dipaksa untuk menandatangani dokumen APBD Perubahan 2023, serta sejumlah dokumen lainnya.
“Beliau menolak karena merasa tidak memiliki kewenangan lagi. Dokumen itu dibuat setelah masa jabatannya berakhir. Jadi secara hukum dan etika pemerintahan, itu tidak bisa dibenarkan,” ungkap Fahri kepada wartawan di Masohi, Selasa (24/3).
Penolakan tersebut, lanjut Fahri, justru memunculkan tanda tanya besar. Permintaan tanda tangan kepada penjabat yang tidak lagi memiliki legitimasi dinilai sebagai langkah yang janggal dan berpotensi melanggar prosedur administrasi pemerintahan.
Fahri mempertanyakan motif di balik permintaan tersebut. Apakah hanya kesalahan administratif, atau ada kepentingan tertentu yang ingin dilegitimasi melalui tanda tangan penjabat sebelumnya.
Fahri menyoroti adanya kejanggalan dalam struktur anggaran, yakni penambahan dana sebesar Rp700 juta untuk bansos tanpa disertai alokasi anggaran untuk proses verifikasi calon penerima.
Kondisi tersebut dinilai sebagai kelalaian serius yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.
“Bagaimana mungkin bansos disalurkan tanpa proses verifikasi. Ini bukan sekadar cacat prosedur, tapi berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas polemik APBD Perubahan 2023, termasuk memanggil mantan Pj Bupati Muhamat Marasabessy guna dimintai keterangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Maluku Tengah. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2023.
Pengakuan tersebut dinilai sebagai pintu masuk untuk membuka dugaan praktik yang selama ini tertutup dalam proses administrasi pemerintahan daerah.
Banyak Pihak
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus intens menggali bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM.
Proyek bantuan tahun 2023 senilai 9,7 miliar itu diduga bermasalah. Tercatat sudah ratusan saksi diperiksa baik dari kecamatan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Malteng, penerima manfaat hingga Sekretaris daerah, Rakib Sahubawa.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (4/3).
Pengeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Informasi yang diperoleh Siwalima di kejaksaan, tim saat ini sementara melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen bantuan sosial yang telah disita.
Disisi lain banyak pihak diduga terjerat dalam kasus yang merugikan negara miliar rupiah ini.
Menurut sumber di Masohi, saat ini tim sudah mengantongi calon tersangka, dan diduga banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Namun kapan pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan, itu yang belum diketahui.
Sumber yang enggan namanya dikorankan ini menyebutkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik telah mengarah pada sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Meski demikian, siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dipastikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta, yang dikonfirmasi Siwalima, masih enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait perkembangan penyidikan.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
“Belum kita masih pendalaman dulu,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (8/3).
Ditanya terkait agenda penyidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan evaluasi dokumen yang disita dalam penggeledahan maupun rencana pemeriksaan saksi lanjutan, Yudha memilih tidak memberikan penjelasan.(S-18)